SERANG, (haluanbanten.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Utama Serang Raya menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Sanumi yang meninggal karena sakit. Almarhum merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif dari sektor Pekerja Non Formal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yakni sebagai tenaga kebersihan di alun-alun Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang dan menjadi peserta kurang dari satu tahun.
Penyerahan santunan JKM diserahkan secara simbolis oleh Camat Pabuaran H. Idham didampingi petugas dari Kantor BPJS Ketenagakerjaan Serang Raya di Kantor Kecamatan Pabuaran, Kamis (9/2/2023).
Camat Pabuaran H. Idham mengucapkan terima kasih kepada pihak BPJAMSOSTEK yang memenuhi janjinya melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bahwa akan memberikan pengobatan kepada karyawan mengalami kecelakaan kerja dan memberikan santunan bila meninggal dunia.
“Kami semakin yakin bahwa program BPJS Ketenagakerjaan memang memiliki banyak manfaat, dan membantu ahli waris yang ditinggalkan sebagaimana yang telah diterima oleh ahli waris almarhum Sanumi, pekerja kami yang meninggal dunia karena sakit,” kata Idham.
Di Kecamatan Pabuaran sendiri kata Idham terdapat 8 desa yang hampir semua perangkat desanya telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan 30 pegawai non ASN di Kecamatan Pabuaran sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Alhamdulillah untuk di Kecamatan Pabuaran sendiri kami sudah lama mengikutsertakan seluruh perangkat desa dan petugas – petugas kebersihan yang bertugas dilingkungan kecamatan dan alun-alun kecamatan. Ada 30 pekerja kebersihan yang sudah kami daftarkan dan ada 8 desa yang hampir semua perangkat desanya sudah daftar BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Idham.
Sementara ditempat terpisah Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Utama Serang Raya H. Didin Haryono mengatakan bahwa santunan yang diberikan terhadap ahli waris tersebut merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja di Indonesia baik formal maupun informal.
“Saya mengucapkan turut berdukacita kepada keluarga Almarhum Sanumi, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” ucapnya.
“Dan semoga dengan santunan tersebut bisa bermanfaat bagi keluarga yang tinggalkan,” harapnya.
Ditambahkan Didin, nominal Rp42 juta merupakan perhitungan klaim dengan rincian santunan kematian sebesar Rp20 juta, biaya pemakaman sebesar Rp10 juta dan santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta.
“JKM sebesar Rp42 juta merupakan manfaat pasti didapatkan setiap peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Manfaat santunan tersebut tidak melihat berapa lama seseorang menjadi peserta. Melainkan, setiap peserta yang masih aktif meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja alias meninggal biasa,” jelasnya.
Untuk diketahui, bahwa menurut undang- undang, BPJAMSOSTEK diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (Mar)


