TANGERANG, (Haluanbanten.co.id) – Guna memperluas kepesertaan di sektor bukan penerima upah (BPU), BPJS Ketenagakerjaan (BPJamaostek) Cabang Tangerang Cimone menjalani kerjasama dengan Bank Mandiri Cabang Kisamaun 1,2 dan 3.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone Yan Dwiyanto.
“Alhamdulillah hari ini kita baru saja menjalani kerjasama dengan 3 kantor cabang Bank Mandiri, yaitu Bank Mandiri Cabang Kisamaun 1,2 dan 3,” kata Yan Dwiyanto.
“Dimana dalam kerjasama ini diharapkan dapat memperluas kepesertaan BPJamsostek dari sektor BPU,” lanjutnya.
Yan Dwiyanto menyatakan bahwa dalam kerjasama ini nantinya para nasabah yang ingin mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Banak Mandiri Cabang Kisamaun 1,2 dan 3 diwajibkan terlindungi program jaminan sosial BPJamsostek.
“Untuk itu, dengan adanya kerjasama ini nantinya masyarakat yang mengajukan KUR ke Bank Mandiri yang ada di tiga kantor cabang Bank Mandiri ini diwajibkan mereka terlindungi program BPJamsostek hingga KUR itu selesai,” ucap Yan Dwiyanto.
“Hal ini sebagai upaya kita dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di sektor bukan penerima upah (BPU) dalam hal ini wirausaha yang ada di Kota Tangerang,” ungkap Yan Dwiyanto.
Lebih lanjut, Yan Dwiyanto menjelaskan bahwa hingga saat ini ada sebanyak 300 tenaga kerja rentan dari mitra Bank Mandiri Cabang Kisamaun yang sudah terlindungi.
“Semoga dengan adanya kerjasama ini semakin banyak lagi masyarakat pekerja rentan terlindungi program jaminan sosial BPJamsostek,” harap Yan Dwiyanto.
Sementara itu, Cluster Manager Bank Mandiri Moh Nur Rais menyambut baik kerjasama tersebut. Ia mengaku siap mendukung program jaminan sosial BPJamsostek.
“Saya sangat mengapresiasi atas kerjasama ini, karena saya merasa program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat pekerja rentan. Untuk itu, kami Bank Mandiri Cabang Kisamaun siap mendukung program-program BPJamsostek dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh nasabah kami yang mengajukan KUR” ucapnya.
Untuk diketahui, bahwa menurut undang- undang, BPJS Ketenagakerjaan diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Saat ini, untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJamsostek terus menggalakan kampanye bertema “Kerja Keras Bebas Cemas”. Kampanye ini bertujuan mengajak seluruh pekerja apa pun, formal seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja informal seperti nelayan, pedagang, petani, driver ojol hingga pekerja seni mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.


