TANGERANG, (Haluanbanten.co.id) – Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melaksanakan kegiatan pelatihan teknis pendataan pengungsi luar negeri (Deteni, Pencari Suaka dan Final Rejected) yang diadakan di Hotel Hotel Novotel Tangerang. Selasa, (21/03).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dengan diikuti oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Jakarta, Kepala Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Assistant Protection Officer dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), Registration Associate dari UNHCR, National Programme Officer dari International Organization for Migration (IOM) dan seluruh perwakilan dari masing-masing Unit Pelaksana Teknis.
Dalam laporan kegiatannya, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten Ujo Sujoto mengatakan kegiatan Pelatihan Teknis Pendataan Pengungsi Luar Negeri (Deteni, Pencari Suaka dan Final Rejected) ini diikuti sebanyak 30 (tiga puluh) orang peserta. “Alhamdulilah hari ini kita melaksanakan kegiatan Pelatihan Teknis Pendataan Pengungsi Luar Negeri. Dimana kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan kita dalam pendataan pegungsi luar negeri,” katanya.
“Adapun kegiatan pelatihan teknis pendataan pengungsi luar negeri (Deteni, Pencari Suaka dan Final Rejected) ini diikuti sebanyak 30 (tiga puluh) orang peserta yang merupakan anggota tim pendataan pengungsi luar negeri Kantor Wilayah Kemenkumham Banten sesuai Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Nomor: W.12-06.GR.04.03 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pendataan Penjamin Virtual Orang Asing,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto mengapresiasi atas dilaksanakannya kegiatan pelatihan teknis pendataan pengungsi luar negeri tersebut.
Selain itu, Tejo juga menjelaskan bahwa salah satu dampak yang sudah muncul terkait keberadaan orang asing di Indonesia adalah Keberadaan pencari suaka dan pengungsi dari luar negeri yang menjadi persoalan di Indonesia. Sampai saat ini, Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967.
“Meskipun belum meratifikasi kedua ketentuan internasional tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Perpres No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri sebagai amanat dari Pasal 27 UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri,” jelasnya.
“Apalgi kita ketahui, bahwa implementasi Peraturan Presiden terkait Pengungsi dari Luar negeri dalam penanganan Pengungsi dikoordinasikan oleh Menteri. Dalam penanganan pengungsi tersebut terdapat beberapa langkah yang dilakukan oleh pemerintah, meliputi Penemuan, Penampungan, Pengamanan dan Pengawasan keimigrasian,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Tejo menyatakan bahwa apabila para pengungsi yang ada dan ditemukan oleh pihak yang berwenang diberitahukan kepada IOM, lalu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh suatu tim, kemudian dicarikan tempat tinggal dan makanan/ sebagian diberikan tunjangan.
“Namun untuk penampungannya, Rumah Detensi Imigrasi berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota setempat untuk membawa dan menempatkan pengungsi dari tempat ditemukan ketempat penampungan,” imbuhnya.
Terakhir, Tejo mengungkapkan bahwa pada saat ini di wilayah Provinsi Banten terdapat beberapa penampungan pengungsi baik secara mandiri maupun dalam pengurusan pihak IOM.
“Sehingga pendataan pengungsi merupakan wujud pengawasan keimigrasian, pendataan harus didukung peningkatan sumber daya manusia dengan diberikan pelatihan teknis dalam pendataan pengungsi luar negeri,” tutupnya.

