SERANG, (Haluanbanten.co.id) – Terkait dugaan maladministrasi pengangkatan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, Ombudsman Perwakilan Banten melakukan investigasi atas prakarsa sendiri.

Hal tersebut dikatakan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi saat menggelar konferensi pers di aula Ombudsman Perwakilan Banten. Rabu, (10/05).

“Terkait adanya potensi mal administrasi dalam rotasi ratusan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, kami Ombudsman Perwakilan Banten melakukan investigasi atas prakarsa sendiri. Dimana investigasi atas prakarsa sendiri ini tanpa harus menunggu adanya pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan,” kata Fadli.

Untuk diketahui, bahwa pada 2 Mei 2023 Pemerintah Provinsi Banten telah melakukan pengangkatan dan pengukuhan sebanyak 478 pejabat eselon III dan IV.

Terkait rotasi tersebut, Fadli menyatakan bahwa Ombudsman Banten mencermati dari 478 pejabat eselon III dan IV, 53,8% pejabat di antaranya dipindahkan secara lintas struktural, baik yang bersifat mutasi, promosi maupun demosi.

“Dari seluruh perpindahan tersebut, 27% di antaranya dipindahkan ke bidang yang tidak linier dengan latar belakang pegawai,” ucap Fadli.

Fadli menjelaskan bahwa potensi mal administrasi dengan menempatkan pegawai yang tidak linier dengan bidang kerjanya dulu tentunya dapat membawa dampak negatif khususmya dalam kualitas pelayanan publik.

Menurutnya, efektivitas birokrasi dapat dilihat dari kualitas pelayanan yang prima. Birokrasi yang efektif dibangun antara lain dengan keberadaan pejabat/pegawai yang berkompeten.

Kompetensi sendiri bisa berasal dari latar belakang pendidikan, pelatihan yang dilalui, pengalaman kerja, hingga kecenderungan pegawai yang bersangkutan.

Selain itu juga mempertimbangkan kualifikasi, syarat Jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, tanpa membedakan
jender, suku, agama, ras, dan golongan.

Ketentuan mengenai hal itu diatur dalam UU ASN beserta peraturan perundang-undangan yang menjadi turunannya. Hal demikian tentu sudah dipahami oleh PPK maupun Pejabat yg Berwenang (PyB) di bidang kepegawaian dan sudah seharusnya dijadikan dasar dalam penempatan pegawai/personal.

“Penempatan pegawai yang kurang memperhatikan norma-norma tersebut dapat menyebabkan banyak kerugian. Pertama, masyarakat tidak memperoleh layanan yang maksimal. Kemudian, kinerja instansi juga menjadi terganggu. Berikutnya, timbul demotivasi pada diri pegawai yang bersangkutan,” ungkapnya.

Oleh karenanya, diperlukan kecermatan dan pertimbangan yang komprehensif. Momentum penempatan/pengangkatan pejabat sudah selayaknya menghindari jauh-jauh pertimbangan like or dislike, nepotisme, kepentingan politik sempit, atau bahkan jual beli jabatan.

“Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik yang bertugas untuk melakukan upaya-upaya pencegahan mal administrasi dan memperhatikan permasalahan yang berkembang di publik, dengan IAPS Ombudsman akan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan kepada pihak-pihak terkait,” terangnya.

Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis, Ombudsman tentu akan menyampaikan Saran ataupun pemberian Tindakan Korektif apabila betul ditemukan terjadi maladministrasi.

“Di sisi lain, dengan adanya pemeriksaan dan hasilnya nanti dapat menjadi legitimasi jika pelaksanaan hal di atas sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Ini sesuai dengan prinsip imparsialitas atau ketidakberpihakan Ombudsman di seluruh dunia dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” tutupnya. (Rndl)