Tangsel, (haluanbanten.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan sosialisasikan manfaat program jaminan sosial BPJAMSOSTEK kepada seluruh masyarakat di Kota Tangerang Selatan. Kamis, (08/06).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan, Rina Umar mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program. Diantaranya ialah program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bisa dirasakan oleh seluruh pekerja baik pekerja formal maupun informal.
“Berdasarkan Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial Nasional dan juga Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, kami BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan rutin melakukan sosialisasi program BPJAMSOSTEK kepada seluruh pekerja formal maupun informal yang belum menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” ucapnya.
“Semoga dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat memperluas kepesertaan, serta juga diharapkan seluruh pekerja formal maupun informal yang ada di Kota Tangerang Selatan dapat terlindungi melalui program jaminan sosial BPJAMSOSTEK,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rina mengaku bahwa manfaat dari kelima program tersebut yang dapat dirasakan oleh peserta, di antaranya ialah perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama.
Sebesar 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santunan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja.
Selain itu, Rina juga menjelaskan manfaat lainnya yang akan didapat oleh peserta berupa santunan kematian sebesar 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal 174 juta.
Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Adapun untuk iuran, Rina menjelaskan bahwa peserta dapat mengikuti 2 program dan 3 program. Untuk 2 program iurannya sebesar Rp. 16.800 per bulan, sedangkan 3 program sebesar Rp. 36.800.
“Jadi tunggu apalagi, mari menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Karena program BPJAMSOSTEK ini dapat memberikan kesejahteraan kepada seluruh pekerja,” tutup Rina.


