Tangsel, (haluanbanten.co.id) – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan, Rina Umar mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pasal 15 pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Program Jaminan Sosial adalah perlindungan sosial untuk menjamin seluruh tenaga kerja dan keluarganya agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak pada saat terjadi risiko yang menyebabkan berkurangnya atau hilangnya penghasilan. Jaminan Sosial bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas pekerja, serta memberikan kepastian Jaminan.

Melalui BPJS Ketenagakerjaan, pemberi kerja wajib memberikan perlindungan jaminan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.

“Pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta Program Jaminan Sosial kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal ini, pemberi kerja adalah pengusaha, badan hukum, badan lainnya hingga perorangan yang mempekerjakan tenaga kerja atau karyawan dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya secara bulanan” ungkap Rina.

Pemberi Kerja yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif dapat berupa: teguran tertulis, denda dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Pengenaan sanksi teguran tertulis dan denda dilakukan oleh BPJS. Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.

Rina menjelaskan, jaminan kecelakaan kerja adalah jaminan yang memberikan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Jaminan kematian adalah jaminan yang memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Jaminan hari tua adalah perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Jaminan pensiun adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. (**)