Pandeglang,(Haluanbanten.co.id) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) DPC Banten menyoroti kematian tahanan di sel Mapolres Pandeglang.

Agung Lodaya selaku ketua bidang Advokasi DPC Permahi Banten menilai bahwa kematian tersebut murni kelalaian Polres Pandeglang. Karena menurutnya ketika seseorang di kurung di dalam sel penjara psikologinya akan jatuh maka potensi untuk bunuh diri atau hal lainnya itu sangat tinggi.

“Polres lalai, Harusnya polisi sudah pastikan kalo di sel tahanan tidak ada barang atau alat yg berpotensi di gunakan oleh tahanan untuk bunuh diri atau hal lainnya” kata Agung Lodaya, Senin (17/7/2023).

Dia menambahkan kalo kematian tersebut juga masih janggal karena tidak ada autopsi terhadap jenazah.

“Dalam hukum pidana bukti itu harus lebih terang dari cahaya, maka harusnya jenazah di autopsi dulu agar tidak menimbulkan praduga-praduga,” katanya.

Karena itu pihaknya mendesak agar Mabes Polri turun dan mengevaluasi Polres Pandeglang.

“Hal ini merupakan bukti kegagalan Polres Pandeglang dalam menegakan hukum, maka Mabes Polri harus turun,” tandasnya.

Sebelumnya, Polres Pandeglang telah mengumumkan tahanan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atas nama BC (23) meninggal karena diduga bunuh diri di sel Mapolres Pandeglang pada 4 Juli 2023. (*JDN)