Pandeglang, Haluan Banten – Adanya program pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) program dari Dinas Perkim Provinsi Banten dilingkungan warga Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, sangat di sambut baik oleh Kepala Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang, Junaedi.
Kata Junaedi, ia merasa sangat terbantu. Karena ini untuk kepentingan warga agar rumah mereka bisa layak huni.
Junaedi juga menjelaskan, keberadaan proyek yang di danai oleh APBD provinsi Banten tahun anggaran 2023 ini, sudah lama di nantikan oleh warga. “Ini sebenarnya yang saya tahu, adalah proyek lanjutan dari proyek RTLH sebelumnya, dan itu semasa kepala desa mekarsari yang lama, sebelum saya menjabat kades,” jelasnya kepada wartawan dan LSM saat berbincang santai dikediamannya, setelah selesai acara Audensi LSM Ampi, Senin (9/10/2023).
Kata Junaedi, adanya tudingan miring dari pihak LSM, dia mengharapkan dan keinginannya program pemerintah ini mustinya dikawal baik dan jangan terkesan di hambat dalam pelaksanaan pembangunannya oleh pihak kontraktor, yang diyakini terhenti sesaat dengan adanya tudingan yang dianggapnya kurang pas alias kurang tepat. “Sehingga dikhawatirkan dalam pelaksanaan kegiatan proyek RTLH yang sedang dilakukan oleh pihak kontraktor, jadi mandeg,” Jelasnya.
Karena lanjut Junaedi, dikhawatirkan akan berimbas kepada kerugian warga desa juga nantinya. Artinya, untuk kedepannya, pembangunan untuk wilayahnya hanya di tahun ini, dan kedepannya setiap pembangunan desanya itu di alihkan ke desa dan kecamatan lainnya, hanya gegara persoalan sedikit ini, “ujarnya.
Dijelaskan pula oleh Junaedi, terkait adanya tudingan miring pembangunan RTLH dari salah satu LSM lokal itu, konon adanya pelanggaran dan mereka menyuarakan demi kepentingan keamanan dan keselamatan para pekerja, yakni dituding tidak dilakukannya sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (SMKK) yang tidak diterapkan pihak kontraktor kepada para pekerja pembangunan dan lainnya.
Hal ini juga dijelaskan oleh Kades Mekarsari Junaedi, yang dia tahu pihak kontraktor sebenarnya sudah melakukan itu kepada para pekerjanya. “Cuma ya itu pak, harus dimaklumi mayoritas para pekerja orang kampung dan yang ada di daerah kami juga. Mereka katanya tidak nyaman dan tidak betah dengan menggunakan atribut seperti itu, ribet dan tidaknya nyaman bekerja. Mereka berdalih ini membangun rumah sederhana dan bukan membangun gedung perkantoran berlantai tinggi, itulah alasannya, ya gerahlah, kemudian kepala jadi pusing bila kelamaan pake helm, memang karena tidak terbiasa. Mereka pekerja biasa buat rumah sederhana warga pak, sudah terbiasa berpakaian baju lusuh dan kaos, terkadang bertelanjang dada akibat kepanasan di situasi kemarau panjang saat ini,” tutur Junaedi, sambil tersenyum.
Lanjut Junaedi, itu harus dimaklumi oleh semua pihak, karena mayoritas para pekerja as adalah warga desa yang ada dan tinggal dilingkungan desa Mekarsari. Dan bukan pekerja biasa yang membangun gedung-gedung berlantai tinggi seperti diwilayah kota. “Itu harus kita maklumi, dan hitung-hitung saya pikir sebuah proyek padat karya bagi warga desa kami dan warga dilingkungan Mekarsari sekitarnya, yang mau bekerja dan upah standar,” ucapnya.
Selain itu, Junaedi juga mengatakan, bahwa tudingan miring yang dituduhkan itu dianggapnya kurang tepat, karena sepengetahuan dirinya sebagai kepala desa, pihak konsultan pada proyek RTLH yang dilakukan dilingkungan warganya saat ini, sudah cukup baik dan tegas dalam pengawasannya itu. “Seperti halnya, kedalaman pondasi kurang sedikit saja, maka pihak konsultan langsung menegur dan disuruh bongkar kembali dan dibangun kembali pondasi tersebut, nih orang konsultannya pak Andi, dia ini galak dan tegas dalam melakukan pengawasan terhadap proyek RTLH ini, imbuh Kades Mekarsari Junaedi, sambil menunjuk pelaksana dari pihak konsultan proyek.
*Sudah Dilakukan Sosialisasi*
Sementara di tempat terpisah, perwakilan dari pihak kontraktor CV Prasasti Pratama, A.Kholik menjelaskan, proyek RTLH yang dilakukan oleh perusahaannya adalah proyek lanjutan dari Dinas Perkim provinsi Banten tahun anggaran 2023 dengan nilai anggaran tahun 2023 senilai Rp . 1.945.433,000 untuk sekitar 60 rumah warga seluas 10 Ha lahan.
Proyek RTLH di tahun ini adalah kelanjutan dari program tahun sebelumnya, yang telah dikerjakan oleh perusahaan lain.
Akan tetapi, karena terhadang oleh musibah pandemi, maka tidak dilanjutkan saat itu. “Kami melanjutkan proyek di anggaran tahun 2023 ini dari dinas perkim provinsi banten. Jadi tidak benar bila proyek ini, tidak disosialisasikan sebelumnya kepada warga dan aparat desa setempat,” jelasnya.
Itu sudah dilakukan, hanya karena terkait pada saat pelaksanaan proyek, banyak pergantian pengurus baru, baik Kepala Desa, RT dan RW nya baru, maka terkesan pihak kontraktor dan dinas tidak sosialisasi untuk pelaksanaan proyek RTLH yang kepada warga dan aparat desa setempat yang saat ini sedang dikerjakannya.
“Tidak mungkin kami melaksanakan kegiatan pembangunan untuk kepentingan hidup warga , kemudian warga yang bersangkutan tidak tahu rumahnya akan dibangun, begitu juga aparat desa tidak tahu juga. Begini pak, pihak kami sudah melakukan itu dan pihak dinas juga sudah lakukan sosialisasi itu tentang rencana dilaksanakan proyek RTLH di lingkungan warga desa mekarsari tersebut, kemudian dengan pengganti RT dan RW baru juga apakah kami harus sosialisasi kembali?, kapan kami bisa bekerja bila sosialisasi terus-menerus, bila ganti RT dan RW sosialisasi lagi,” tuturnya sedikit keheranan atas sikap itu.
Dari pantauan wartawan media ini, pelaksanaan proyek RTLH itu sangat direspon baik oleh masyarakat setempat, dan di duga ini hanya kesalahpahaman dilapangan ada sedikit terhambatnya informasi dari pihak-pihak dilingkungan RT dan RW baru dan pengurus RT dan RW yang lama. Begitu pula kesalahpahaman wartawan dari sebuah media online yang memberitakan sebelum adanya klarifikasi dari pihak manajemen kontraktor untuk keseimbangan sebuah berita. Yakni dengan wawancara dan bertanya kepada pihak-pihak yang kurang tepat (pengurus RT dan RW yang baru menjabat saat ini).
“Klarifikasi dilakukan setelah berita ditayangkan, bagaimana hak jawab kami bila begitu caranya. Mustinya konfirmasi dan klarifikasi terlebih dahulu sebagai hak jawab kami dari pihak manajemen kontraktor, bukan di pukul dulu (diberitakan, red) kemudian kami disuruh menjawab, ini kan aneh rasanya dalam kode etik jurnalistik, padahal saya dulu juga sebelum terjun ke dunia kontraktor adalah wartawan dan cukup tahu sisi profesi sebagai wartawan,” tandasnya. (*/Ist)


