SERANG, (Haluanbanten.co.id) – Undang-undang menjamin hak pilih setiap warga negara untuk dapat dipilih dan memilih pada pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia, termasuk salah satunya warga binaan pemasyarakatan yang berada di Lapas/Rutan.
Termasuk di Wilayah Provinsi Banten, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten memastikan warga binaan dapat menggunakan hak pilihnya sebagaimana mestinya.
Salah upaya yang dilakukan dengan memberikan sosialisasi terkait dengan pemilu tahun 2024 yang diberikan langsung oleh tim Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten bagi warga binaan Lapas Kelas IIA Serang, Rabu (24/01/2024).
Dalam penyampaian materi oleh narasumber disampaikan tahapan pemungutan dan perhitungan suara yang dimulai dari pra pemungutan suara, persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan perhitungan suara dan pelaksanaan perhitungan suara.
Pemilihan Umum di Indonesia pada tahun 2024 ini akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk pemungutan dan perhitungan suara di TPS dengan sebelumnya dilakukan pengumuman dan pemberitahuan tempat waktu pelaksanaan pada 10-13 Februari 2024.
Sosialisasi ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Jalu Yuswa Panjang, Kepala Lapas Kelas IIA Serang Fajar Nur Cahyo, serta warga binaan pada Lapas Kelas IIA Serang.


