Lebak, (haluanbanten.co.id) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Kantor Cabang Serang Raya kembali menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Kali ini santunan diberikan kepada ahli waris almarhumah Edot warga Desa Curug Panjang, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten.
Santunan Jaminan Kematian sebesar Rp.42 Juta tersebut diserahkan langsung dan secara simbolis kepada ahli waris almarhumah dikediamannya.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Raya Ahmad Fatoni mengatakan bahwa santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta BPJamsostek.

“Saya mengucapkan turut berdukacita kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” ucap Ahmad Fatoni.

“Dan kami serahkan haknya kepada ahli waris almarhumah. Semoga dengan santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang tinggalkan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ahmad Fatoni menjelaskan bahwa program Jaminan Kematian (JKM) merupakan salah satu program BPJamsostek untuk melindungi pekerja dari resiko kematian. Manfaat yang bisa didapatkan yaitu berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta. Namun, untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja atau saat bekerja ia mendapatkan santunan sebesar 48 dikali upah yang didaftarkan.

“Dengan manfaat yang begitu besar, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sehingga masyarakat pekerja mampu bekerja lebih keras dan lebih produktif tanpa dihantui kecemasan menghadapi risiko sosial karena telah terlindungi oleh program BPJAMSOSTEK karena apapun pekerjaan anda, semua bisa menjadi peserta BPJAMSOSTEK sesuai dengan salah satu tagline kami, Kerja Keras Bebas Cemas.” tutup Ahmad Fatoni. (Mar)