Serang, (haluanbanten.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Serang menunjukkan komitmen serius dalam memberikan pelayanan optimal kepada para peserta BPJS Ketenagakerjaan, terutama dalam menangani kasus kecelakaan kerja.
Achmad Fatoni selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Serang menyatakan bahwa pentingnya kerja sama yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dengan fasilitas kesehatan rumah sakit wilayah Serang.
Hal ini dibuktikan dengan penambahan
fasilitas kesehatan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang yaitu Rumah Sakit Benggala Serang.
Salah satu Manfaat yang diterima oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Manfaat dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ini yaitu perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi dan pulang kerja, kecelakaan di tempat kerja, mendapatkan perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis.
Selain itu akan mendapatkan juga Santunan Pengganti Upah selama tidak dapat bekerja karena kecelakaan kerja, Santunan Kecacatan jika mengalami kecacatan, dan bahkan Santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah.
Dengan adanya kerjasama yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Rumah Sakit Benggala diharapkan pelayanan yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam menangani kecelakaan kerja menjadi lebih optimal.
“Jika ada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja dapat dibawa ke Pusat Layanan Kecelakaan Kerja terdekat untuk dilakukan pengobatan sampai dinyatakan sembuh oleh dokter dengan indikasi medis, peserta tidak perlu mengeluarkan biaya pengobatannya karena sudah di jamin oleh BPJS Ketenagakerjaan, ” ujar Achmad Fatoni.
Achmad Fatoni menyatakan akan memonitor rumah sakit di wilayah Kota Serang yang belum bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan agar segera bisa bekerjasama guna memberikan pelayanan yang optimal kepada semua Peserta BPJS Ketenagakerjaan baik dari segmen Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan peserta dari sektor Jasa Konstruksi yang mengalami kecelakaan kerja, imbuhnya. (**)


