TANGERANG, (Haluanbanten.co.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten gelar Sosialisasi Peraturan mengenai Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Rabu (17/07).
Terselenggara di Novotel Tangerang, kegiatan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, seperti Forkopimda Propinsi Banten, Perwakilan Partai Politik, Perwakilan Universitas/Perguruan Tinggi Wilayah Banten, Organisasi Keagamaan, Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Kemahasiswaan.
Hadir mewakili Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Kepala Bidang Pembinaan Teknologi Informasi dan Pengentasan Anak, Salis Farida Fitriani.
“Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai peraturan pencalonan kepala daerah tahun 2024, serta mendengarkan masukan dari berbagai pihak yang hadir”, kata Anggota KPU Provinsi Banten, Agus Muslim.
Ia berujar, KPU Provinsi Banten siap mendengar masukan dari seluruh tamu undangan, karena menurutnya, partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat akan membantu KPU Provinsi Banten dalam menjalankan tugas dengan lebih baik.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan kepala daerah dapat memahami aturan yang ada dan berperan aktif dalam menjaga kelancaran dan kejujuran proses pemilu tahun 2024”, pungkasnya.
Agus Muslim juga turut memaparkan Alur Pendaftaran Paslon Kepala Daerah Tahun 2024 dan juga Persyaratan Administrasi Pendaftaran Paslon Kepala Daerah yang pendaftaran akan dilakukan serentak pada tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang.
Dilanjutkan dengan pemaparan terkait Persyaratan Administratif Substantif dalam hal catatan keterangan kepolisian yang disampaikan oleh Kepolisian Daerah Banten serta paparan terkait Persyaratan Administratif Substantif dalam hal legalisasi ijazah yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten.


