Pandeglang (haluanbanten.co.id) – Forum Dosen Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten mengeluarkan pernyataan tegas mendesak Polres Pandeglang untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Rektor dan Badan Pengelola Universitas (BPU) UNMA Banten. Pernyataan sikap tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan dari Forum Dosen ke Polres Pandeglang pada Kamis (5/9/2024).
Dalam pernyataan sikapnya, Forum Dosen dengan dukungan lebih dari 100 dosen dan staf universitas menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung terhadap pimpinan UNMA dinilai sebagai bentuk kriminalisasi yang merugikan reputasi dan kredibilitas universitas.
Berdasarkan rilis yang diterima, kekisruhan bermula dari pengaduan seorang dosen yang diberhentikan setelah terbukti melakukan manipulasi nilai mahasiswa. Dosen yang bersangkutan dilaporkan telah menggunakan posisinya untuk memanipulasi hasil akademik mahasiswa, suatu pelanggaran berat yang sering kali mengancam integritas akademik institusi pendidikan.
“Pengaduan ini dianggap sangat tendensius dan subyektif, terutama karena tuduhan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada Rektor dan BPU kami tidak memiliki dasar yang kuat. Rektor dan BPU tidak pernah menyebarluaskan informasi mengenai manipulasi nilai tersebut ke publik,” jelas DR. Ali Nurdin seorang perwakilan dosen Unma saat menyampaikan pernyataan tersebut.
Menurut Forum Dosen, proses pemberhentian dosen yang bersangkutan telah melalui berbagai tahapan yang melibatkan Pengurus Besar Mathla’ul Anwar dan Badan Pengelola Universitas, serta dilengkapi dengan bukti-bukti yang cukup untuk mendukung keputusan tersebut. Forum Dosen menilai bahwa tindakan hukum yang sedang diambil merupakan bentuk kriminalisasi yang tidak seharusnya terjadi.
Forum Dosen juga menyampaikan bahwa manipulasi nilai dalam dunia akademik adalah pelanggaran berat yang dapat dikenakan sanksi berat termasuk pemberhentian, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Mereka menegaskan bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh dosen yang diberhentikan sangat tidak etis, mengingat yang bersangkutan adalah alumni Unma dan masih memiliki kewajiban keuangan yang belum diselesaikan dengan pihak universitas, termasuk ijazah yang masih berada di Bagian Akademik Unma.
“Upaya-upaya gugatan yang terus-menerus terhadap pimpinan Unma tidak hanya mencoreng nama baik institusi kami, tetapi juga mengalihkan perhatian dari masalah yang sebenarnya. Kami mendesak Polres Pandeglang untuk menghentikan penyidikan ini dan fokus pada penyelesaian yang adil dan objektif,” ujar Ali Nurdin menutup pernyataannya. (Jandan)


