TANGERANG, (Haluanbanten.co.id) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus berupaya mengantisipasi terjadinya bullying (perundungan) dilingkungan sekolah. Hal ini dibuktikan dengan mengedukasi siswa SMA Negeri 14 Tangerang tentang bahaya bullying dalam Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang diselenggarakan di Aula SMA Negeri 14 Tangerang, Jalan Pembangunan 1 Batursari, Batuceper, Kota Tangerang. Senin (22/9/2024).
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, SH. yang hadir sebagai pemateri memaparkan dampak negatif serta konsekuensi hukum dari perilaku bullying.
“Bullying adalah tindakan penggunaan kekuasaan untuk menyakiti seseorang atau sekelompok orang baik secara fisik, maupun psikologis sehingga korban merasa tertekan, trauma, dan tak berdaya. Perilaku bullying dapat terjadi di lingkungan sekolah yang dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi pelajar. Oleh karena itu, pelajar perlu diberikan pemahaman dan konsekuensi hukum jika perbuatan kekerasan tersebut dilakukan,” ungkap Rangga Adekresna, SH.
Rangga Adekresna mengungkapkan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum para siswa dan seluruh warga sekolah agar lebih sadar terhadap perilaku yang melanggar undang-undang. Melalui kegiatan ini, akan tercipta kesadaran kolektif yang lebih kuat dalam menjaga lingkungan belajar yang inklusif dan aman bagi semua pihak. Langkah preventif seperti ini diharapkan dapat mengurangi insiden bullying di kalangan pelajar serta menciptakan generasi muda yang lebih peduli dan bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi informasi.
“Harus diingat pula ada aturan hukum pidana jika bullying dilakukan di lingkungan pendidikan. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menyatakan dalam ayat (1) bahwa Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Sedangkan pada ayat (2) diterangkan bahwa perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kepala Sekolah SMA Negeri 14 Tangerang, Ade Gunawan S.Pd, M.M mengapresiasi kegiatan Jaksa Masuk Sekolah yang dilaksanakan Kejati Banten. Menurutnya, Kegiatan tersebut dinilai sangat bermanfaat dan memotivasi siswa-siswi untuk belajar lebih dalam tentang hukum dan aturan, terutama terkait dengan bullying dan penggunaan media sosial dengan baik dan bijak.
“Alhamdulillah saya lihat anak-anak (siswa-red) antusias dengan adanya kegiatan Jaksa Masuk Sekolah menjadi dari tarik bagi siswa memilih melanjutkan pendidikan tentang Ilmu pengetahuan hukum. Kami berharap kegiatan ini dapat berkelanjutan karena memberikan pemahaman kepada siswa tentang hukum khususnya tentang bahaya bullying dan memotivasi menjadi pribadi yang punya rasa tanggung jawab,” katanya.