SERANG, (haluanbanten.co.id) – Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) gagal berangkat ke Negara Penempatannya, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Serang serahkan Santunan Bantuan Gagal Berangkat sebesar Rp 10.000.000.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Berdasarkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, setiap peserta PMI akan mendapatkan 7 manfaat baru dan 9 peningkatan manfaat tanpa kenaikan iuran, termasuk Manfaat Bantuan Santunan Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang gagal berangkat bukan karena kesalahan CPMI.
Program kepesertaan PMI BPJS Ketenagakerjaan memberi perlindungan paripurna untuk seluruh Pekerja Migran Indonesia; baik yang belum, sudah, ataupun telah kembali dari penempatan kerja di luar negeri. Manfaat utama yang akan diterima oleh setiap peserta program ini adalah Jaminan Kecelakaan (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Diketahui, Calon PMI yang gagal berangkat ke negara penempatannya atas nama Ade Aap Apriali merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya akan ditempatkan ke Negara Malaysia.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Ahmad Fatoni.
“Iya benar, bahwa kami baru saja mendapatkan informasi bahwa ada salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang juga merupakan Calon PMI penempatan di Negara Malaysia gagal berangkat bukan karena kesalahan CPMI tersebut,” kata Fatoni.
“Terkait hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan Santunan Bantuan Gagal Berangkat sebesar Rp. 10.000.000,” tambah Fatoni.
Lebih lanjut, Fatoni menyebutkan bahwa santunan tersebut sebagai bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja Indonesia. (**)