Tangerang Selatan, (haluanbanten.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Selatan, dalam kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, mengambil langkah tegas terhadap perusahaan – perusahaan yang menunggak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan terhadap pekerja dan menegakkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Dalam pertemuan yang diadakan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan Rina Umar menyampaikan pentingnya iuran yang dibayarkan oleh perusahaan untuk mendukung program jaminan sosial, termasuk Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun “Perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya berisiko tidak hanya terhadap karyawannya, tetapi juga terhadap sanksi hukum yang mungkin dikenakan,” ujar Rina.

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berkomitmen untuk mendukung BPJS Ketenagakerjaan dalam penegakan hukum terkait kewajiban iuran.

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau kepada semua perusahaan untuk segera menyelesaikan tunggakan iuran agar dapat melindungi hak-hak pekerja. Perusahaan yang masih menunggak diharapkan untuk menghubungi pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan penyelesaian.

Demi kesejahteraan bersama, BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan bertekad untuk terus melakukan pemantauan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak patuh.