Diduga Terlibat Kegiatan Politik di Gayo Lues, Tiga WNA Asal Perancis Dideportasi

Takengon, (Haluanbanten.co.id) – Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Perancis dideportasi dari Takengon setelah diduga terlibat dalam kegiatan politik di Kabupaten Gayo Lues.

Ketiga WNA itu adalah MB (35) asal Perancis, izin tinggal kunjungan, BAJP (75) asal Perancis, izin tinggal kunjungan, dan YB (33) asal Perancis, izin tinggal kunjungan.

Mereka diamankan dengan dugaan penyalahgunaan ijin tinggal lewat operasi Jagratara di wilayah Gayo Lues.

Laporan tersebut diterima pihak Imigrasi Kelas II Non TPI Takengon dari masyarakat melalui media sosial, ketiga nya terindikasi turut serta dalam acara yang memiliki muatan politik.

“Padahal aturan keimigrasian Indonesia melarang keterlibatan WNA dalam kegiatan politik di wilayah Indonesia,” kata Kepala Imigrasi Takengon, Hamdani saat menggelar konferensi pers dengan awak media, Kamis 10 Oktober 2024.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak pada Senin 7 Oktober ke Gayo Lues.

“Setelah melakukan pengecekan di penginapan yang diinformasikan, tim menemukan ketiga WNA tersebut. Mereka bersikap kooperatif ketika tim menjelaskan maksud kedatangan dan tujuan pemeriksaan,” katanya.

Keesokan harinya, ketiga WNA tersebut dibawa ke Takengon untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan pihak Imigrasi, ketiga WNA diketahui memiliki izin tinggal kunjungan sudah kadaluarsa.

“Namun, izin tinggal YB telah habis masa berlakunya sejak 29 September, sehingga kegiatannya dinyatakan melanggar aturan keimigrasian,” kata Hamdani.

Berdasarkan pelanggaran tersebut, ketiga WNA asal Perancis ini kemudian dideportasi untuk menjaga ketertiban dan stabilitas.

Informasi yang dihimpun pihak Imigrasi, ketiga WNA tersebut terlibat dalam bisnis minyak nilam, di mana mereka datang sebagai buyer.

Pihak Imigrasi mendukung keberadaan WNA yang ingin berbisnis di Indonesia, namun tetap menegaskan pentingnya mengikuti peraturan perizinan yang berlaku.

“Kami mendukung orang asing yang ingin membeli produk kita, seperti minyak nilam. Namun, dalam kasus ini, kita harus pastikan izinnya lengkap. Mereka berhubungan dengan salah satu paslon ketika berada di lokasi deklarasi, bahkan sempat mengacungkan tangan mendukung nomor urut 1 Calon Bupati di Gayo Lues,” ujar Hamdani.

Ketiga WNA tersebut akan diberangkatkan ke Bandara Kualanamu pada hari Jumat.

Hamdani juga mengucapkan terima kasih atas sinergi antar instansi dalam pengawasan orang asing, memastikan bahwa kehadiran mereka di Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pihak Imigrasi berharap bahwa pengawasan yang ketat dapat mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang, terutama mengingat wilayah kerja mereka mencakup empat kabupaten hingga ke Aceh Tenggara.

“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi, demi menjaga stabilitas keamanan di wilayah Indonesia,” kata Hamdani.

Ketiga WNA tersebut dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan sesuai dengan Pasal 75 ayat 2 huruf a dan f Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Takengon akan terus mengintensifkan operasi penertiban orang asing di wilayah-wilayah yang strategis untuk menjaga wilayah agar tetap kondusif.

Serta memastikan bahwa orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Takengon memiliki izin tinggal sesuai dengan peruntukannya.

“Imigrasi akan terus memperbaiki diri agar sesuai dengan keinginan masyarakat. Kami pastikan pengawasan orang asing guna memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum serta menjaga stabilitas dan keamanan negara,” demikian kata Hamdani. ***

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan