Kota Tangerang, (haluanbanten.co.id) – Pemerintah kota Tangerang bekerjasama dengan PT Panarub Industry menyerahkan 148 kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja informal yang tinggal di sekitar pabrik sepatu tersebut.
Penjabat (Pj) Walikota Tangerang, Nurdin menegaskan, ini adalah bagian dari upaya membangun ekosistem yang inklusif, di mana sektor informal juga mendapatkan perlindungan yang setara dengan pekerja formal. Dukungan dari PT Panarub Industry ini menunjukkan kepedulian nyata terhadap masyarakat sekitar dan menjadi langkah awal yang inspiratif bagi perusahaan lain.
Melalui program ini, lanjut Pj Walikota Nurdin, masyarakat yang bekerja di sektor informal bisa mendapatkan jaminan perlindungan maksimal baik Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemerintah Kota Tangerang sebelumnya telah menerbitkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan di Kota Tangerang untuk turut mendukung program ini. Kami apresiasi PT Panarub Industry menjadi yang pertama merespons, membuktikan komitmennya terhadap kesejahteraan masyarakat,” jelas Nurdin ungkap setelah acara penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan di PT Panarub Industry, Jumat 15 November 2024.
Melalui momentum ini, Pj Walikota Nurdin mengajak seluruh perusahaan di Kota Tangerang untuk berkontribusi memberikan perlindungan kepada pekerja informal di sekitar lingkungan kerja mereka.
“Kepada seluruh industri di Kota Tangerang, mari bersama-sama kita membantu sesama demi kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang,” tukasnya.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Panarub Industry, Budiarto, menyatakan dukungannya terhadap program tersebut.
“Kami langsung merespons surat edaran dari Pak Wali Kota. Hari ini, 148 pekerja informal di sekitar perusahaan kami telah didaftarkan dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Semoga ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan mereka,” terangnya.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Kunto Wibowo, juga memberikan apresiasi atas sinergi antara Pemerintah Kota Tangerang, PT Panarub Industry, dan masyarakat.
“Program ini adalah wujud nyata kehadiran negara untuk melindungi pekerja informal. Kolaborasi ini menjadi contoh baik dalam mendukung kesejahteraan sosial,” pungkas Kunto Wibowo.

Ditemui ditempat yang sama, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol, Zain Setyadi menyampaikan apresiasinya terhadap partisipasi dan kepedulian dari PT Panarub Industry dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan lewat program CSR-nya.
Zain mengungkapkan saat ini masih sangat banyak pekerja rentan di Wilayah Kota Tangerang, namun baru sedikit yang tercover perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sejumlah langkah mesti dilakukan untuk memperluas cakupan kepesertaan demi melindungi para pekerja informal tersebut.
Pekerja rentan yang dimaksud seperti buruh bangunan, tukang ojek, pekerja rumah tangga, marbot, tukang parkir, petani, nelayan dan lain sebagainya. Pekerja kategori ini termasuk pekerja informal yang memiliki risiko dalam bekerja namun tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial.

Zain, mengatakan dengan iuran Rp16.800 tiap bulan per tenaga kerja, maka pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Yaitu mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Selanjutnya apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah, yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan, dengan manfaat beasiswa dari jenjang TK hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.

Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta dan manfaat beasiswa. ucap zain.
“Kami berharap ini dapat men-trigger perusahaan-perusahaan lainnya mau berpartisipasi dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan, serta menjadi stimulus awal bagi pekerja rentan untuk melanjutkan kepesertaannya”ungkap zain.
“Semakin banyak pihak-pihak yang berpartisipasi aktif dalam program ini, semakin banyak saudara – saudara kita yang bekerja di sektor ekonomi informal yang terlindungi oleh negara melalui jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan,” Tutup zain.