
Dr. SRI REZEKI
MAHASISWI MAGISTER ILMU KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS INDONESIA MAJU
Indonesia menghadapi masalah serius dengan jumlah perokok aktif yang mencapai lebih dari 65 juta jiwa. Sebanyak 33,5% penduduk dewasa di Indonesia adalah perokok, berdasarkan data Riskesdas 2018. Bahkan, prevalensi merokok pada anak usia 10-18 tahun naik dari 7,2% (2013) menjadi 9,1% (2018). Masalah ini semakin diperparah dengan dampak kesehatan dan ekonomi yang ditimbulkan. BPJS Kesehatan melaporkan bahwa biaya pengobatan penyakit terkait rokok mencapai 400 triliun per tahun, sedangkan penerimaan negara dari cukai rokok hanya sekitar 200 triliun.
Kebijakan fiskal selama ini belum cukup untuk menekan prevalensi rokok. Tren kenaikan cukai yang rata-rata hanya 10-12% per tahun dinilai terlalu rendah untuk memberikan efek signifikan. Bahkan, pada tahun 2014 dan 2019, Pemerintah memutuskan tidak menaikkan cukai sama sekali. Padahal, kenaikan tarif sebesar 23% pada tahun 2020 terbukti efektif menurunkan konsumsi rokok hingga 9,7%. Kebijakan seperti ini harus diterapkan secara konsisten untuk menekan prevalensi rokok, terutama di kalangan anak muda yang sering menjadi target utama industri rokok.
Dampak rokok terhadap kesehatan sangat nyata. Setiap tahun, sekitar 225.700 orang di Indonesia meninggal akibat penyakit yang berhubungan dengan rokok, seperti kanker paru-paru, penyakit jantung, dan stroke. Bahayanya tidak hanya menyerang perokok aktif, tetapi juga perokok pasif, yang mencakup lebih dari 97 juta orang, termasuk perempuan dan anak-anak. Menaikkan cukai rokok adalah langkah strategis untuk meningkatkan harga rokok, sehingga menurunkan keterjangkauannya dan mengurangi jumlah perokok baru.
Selain dampak kesehatan, kenaikan cukai juga penting untuk meningkatkan pendapatan negara. Saat ini, pendapatan dari cukai rokok sekitar 200 triliun per tahun. Dengan kenaikan tarif yang signifikan, angka ini bisa meningkat dan dialokasikan melalui mekanisme earmarking untuk mendanai program kesehatan seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pengendalian stunting, dan pengurangan angka prevalensi merokok. Sebagai contoh, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah menetapkan bahwa 3% dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) harus dialokasikan untuk mendukung program kesehatan.
Namun, tantangan terbesar dalam kebijakan kenaikan cukai adalah dampaknya terhadap petani tembakau. Data menunjukkan bahwa 90% petani tembakau di Indonesia masih hidup di bawah garis kesejahteraan, terjebak dalam tata niaga yang tidak menguntungkan. Selain itu, impor tembakau yang mencapai 120.000 ton per tahun menambah beban para petani lokal. Untuk mengatasi hal ini, diversifikasi tanaman seperti hortikultura, kopi, dan tanaman pangan perlu didorong. Pemerintah juga harus menyediakan pelatihan keterampilan bagi pekerja di sektor tembakau agar mereka bisa beralih ke sektor lain yang lebih berkelanjutan.
Rokok bukan hanya masalah individu, tetapi juga masalah sosial. Biaya kesehatan yang terus meningkat akibat konsumsi rokok merugikan semua pihak, termasuk mereka yang tidak merokok. Dengan menaikkan cukai rokok, Pemerintah memberikan sinyal bahwa kesehatan masyarakat adalah prioritas. Kenaikan cukai yang signifikan akan membantu menurunkan prevalensi perokok, terutama di kalangan remaja, mengurangi beban ekonomi negara, dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.
Sudah saatnya Pemerintah bertindak tegas. Kenaikan cukai rokok bukan hanya alat pengumpulan pajak, tetapi juga langkah penyelamatan generasi mendatang. Dengan kebijakan yang tepat, Indonesia bisa menjadi negara yang lebih sehat, sejahtera, dan berkelanjutan.


