Serang, (haluanbanten.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Serang terus memperluas literasi dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui pendekatan komunitas RT/RW dan komunitas keagamaan. Salah satunya diwujudkan dengan kegiatan Gerakan Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dilaksanakan di Masjid Baitul Mukmin, Kp. Kemanggisan, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Kamis, (23/04/2026).
Kegiatan dihadiri Kepala Kantor Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Uus Supriyadi, Camat Walantaka, Muslim Sholeh, seluruh Kepala Kelurahan se Kecamatan Walantaka, pengurus DKM dan forum ketua RT/RW se- Kelurahan Pabuaran dan masyarakat pekerja di sektor informal.
Adapun gerakan sadar jaminan sosial ketenagakerjaan ini bertujuan untuk mengedukasi para pekerja informal, pengurus RT/RW dan pengurus DKM Masjid yang ada di Kecamatan Walantaka, Kota Serang mengenai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Uus Supriyadi mengatakan gerakan sadar jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja informal yang ada di wilayah Kota Serang.
“Hari ini melalui gerakan sadar jaminan sosial ketenagakerjaan, kami BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang menyampaikan amanah negara mengenai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja, termasuk pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang ada di wilayah Kecamatan Walantaka,” kata Uus.
Uus menjelaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan sangat memberikan manfaat bagi seluruh pekerja Indonesia. Apalagi, saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Dan melalui kegiatan ini, Negara hadir melalui program BPJS Ketenagakerjaan untuk mengurangi beban pekerja. Sehingga dengan manfaat yang begitu besar, diharapkan masyarakat pekerja semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Uus.
“Apalagi, melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan ini semua pekerja, baik pekerja formal maupun informal seperti pedagang, petani, nelayan, guru honorer, guru ngaji, pengurus RT/RW, pengurus DKM, Marbot Masjid dan lainnya bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” lanjut Uus.
Terakhir, Uus berharap melalui gerakan sadar jaminan sosial ketenagakerjaan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat pekerja mengenai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Dan semoga seluruh pekerja yang ada di wilayah Kecamatan Walantaka ini dapat terlindungi seluruhnya melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan,” harap Uus.

Sementara itu, Camat Walantaka Muslim Soleh menambahkan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan ini merupakan salah bentuk perlindungan pemerintah untuk masyarakat, terutama masyarakat pekerja baik pekerja formal dan informal.
“Untuk itu, melalui kegiatan gerakan sadar jaminan sosial ketenagakerjaan ini, saya juga mengajak kepada seluruh ketua RT/RW, para Lurah dan pengurus DKM untuk menyampaikan informasi ini dan mengedukasi masyarakat pekerja mengenai pentingnya manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan ini,” kata Soleh.
“Harapannya dengan kegiatan ini informasi mengenai program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Sehingga seluruh masyarakat kita merasakan langsung manfaat yang diterima oleh program BPJS Ketenagakerjaan,” harapnya.
Untuk diketahui, bahwa pada kegiatan gerakan sadar jaminan sosial ketenagakerjaan ini juga dilakukan penyerahan manfaat program JKM kepada dua orang ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia.
Kedua peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia tersebut ialah Almarhumah Siti Nani Soleha dan Nyi Muafah.
Almarhumah Siti Nani Soleha merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang sehari-harinya bekerja sebagai guru di SMK PGRI 1 Kota Serang sedangkan Almarhumah Nyi Muafah juga merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang sehari-harinya bekerja sebagai guru ngaji. Masing-masing ahli waris tersebut menerima manfaat program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 42 Juta.


