Kota Tangerang, (haluanbanten.co.id) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Tangerang Bandara Soekarno Hatta bersama Bank Jabar Banten (BJB) Kantor Cabang Balaraja mensosialisasikan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa subsisi perumahan kepada para pekerja di RS BUN Dadap Tangerang, Selasa (25/2).

Sosialisasi yang dikemas dalam kegiatan “Focus Group Discussion Implementasi Pelaksanaan Program Manfaat Layanan Tambahan” ini menghadirkan para pekerja Rumah Sakit BUN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang juga merupakan RS ini juga merupakan mitra rumah sakit PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja). Selain itu juga hadir Bapak Hedy selaku Manager Bank BJB Cabang Balaraja sebagai narasumber eksternal.

Dalam kegiatan ini semua program dan informasi terbaru yang perlu diketahui perusahaan disampaikan yakni mengenai PP nomor 44 Tahun 2015 tentang MLT untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memiliki kepesertaan 1 tahun dapat mengajukan KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) maksimal 500 juta dan PUMP (Pinjaman Uang Muka Perumahan) maksimal 150 juta dengan bunga lebih rendah yaitu BIRR7D+2,75 persen. Program MLT ini dapat dimanfaatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan kerjasama dengan BJB.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Bandara Soekarno Hatta, Febrian Kholilullah menyampaikan bahwa program MLT diberikan kepada peserta ketika masih produktif atau aktif dalam bentuk pinjaman uang muka perumahan, kredit perumahan, dan kredit konstruksi.

“Selama ini masih sedikit peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memanfaatkan itu, padahal bunganya jauh di bawah bunga pasar. Nah, hari ini kita kumpulkan BPJS Ketenagakerjaan, BJB, dan para pekerja dalam hal ini khususnya pekerja RS BUN,” ujar Febrian. Ia mengharapkan dengan adanya kegiatan tersebut, para pekerja dapat bisa memanfaatkan program MLT BPJS Ketenagakerjaan.

Dilokasi yang berbeda Hazairin Hasan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper turut menyampaikan bahwa program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) ini adalah salah satu manfaat yang didapatkan bagi pekerja yang terdaftar di program BPJS Ketenagakerjaan.

“Mudah-mudahan manfaat layanan tambahan ini dapat membantu pekerja-pekerja dan memberikan solusi dalam upaya kepemilikan rumah, atau pun bantuan biaya renovasi bagi yang sudah memiliki rumah, namun perlu disadari bahwa Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah hak yang wajib diberikan kepada semua pekerja,” pungkas Hazairin.