Tangsel, (haluanbanten.co.id) – 28 Februari 2025. Ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan bagi warganya sekaligus untuk mencegah timbulnya angka kemiskinan baru.
Selain menjadi peserta setiap orang juga bisa menjadi Agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) sehingga bisa menjadi perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan untuk pendaftaran serta pembayaran iuran yang tentunya akan mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut.

BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan finansial ketika terjadi risiko, berupa layanan pengobatan dan perawatan rumah sakit serta manfaat tunai jaminan kematian dan beasiswa untuk ahli waris.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan Bintaro, Arrachman Yunianto pada saat penyerahan manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp 42 juta kepada Ketut ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak memandang bulu, siapapun bisa menjadi peserta yang penting memiliki pekerjaan, baik formal maupun informal,” ucapnya.