BUPATI SERANG PROVINSI BANTEN
RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR … TAHUN 2025
- tertib peran serta masyarakat; dan
- tertib lainnya sepanjang telah ditetapkan dalam Perda dan/atau Perbup.
(2) Tertib sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai Perda dan/atau Perbup.
Pasal 11
PENJELASAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR … TAHUN 2025
TENTANG
TENTANG
PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SERANG,
Menimbang : a. bahwa untuk terciptanya ketertiban, keamanan, dan ketentraman di masyarakat Kabupaten Serang, Pemerintah Daerah menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat sebagai urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, perlu memiliki kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan;
- bahwa banyaknya pengaduan masyarakat terkait dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Serang diperlukan instrumen hukum untuk dapat menangani permasalahan tersebut sehingga masyarakat mendapatkan pelindungan dari pemerintah daerah;
- bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 perlu dilakukan penyesuaian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Re- publik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 tentang Kabupaten Serang di Provinsi Banten (Lem- baran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 303, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7054);
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 72);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 166);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat (Berita Negara Republik Indo- nesia Tahun 2020 Nomor 548);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1416);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SERANG
dan BUPATI SERANG
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM, KETENTRAMAN MASYARAKAT, DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Kabupaten
- Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
- Bupati adalah Bupati
- Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
- Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama
- Peraturan Bupati yang selanjutnya disebut Perbup adalah Peraturan yang ditetapkan oleh
- Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Perangkat Daerah yang dibentuk untuk menegakkan peraturan Daerah dan peraturan Bupati, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
- Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat adalah upaya dan kegiatan yang diselenggarakan Satpol PP yang memungkinkan Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
- Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat adalah pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh Bupati dan Kepala Desa.
- Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Linmas adalah segenap upaya dan keg- iatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan Kepala Desa, pemilihan Bupati, dan pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan negara.
- Satuan Linmas yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di Desa dibentuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan Linmas.
- Satuan Tugas Linmas yang selanjutnya disebut Satgas Linmas adalah satuan tugas yang dibentuk dengan beranggotakan aparatur Linmas dan Satlinmas yang dipilih secara selektif dan ditetapkan oleh keputusan Bupati yang berada di Satpol PP Kabupaten serta kecamatan dengan tugas membantu penyelenggaraan Linmas di Daerah.
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang- Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda dan peraturan
BAB II KEWENANGAN
Pasal 2
- Bupati menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Pelindungan
- Bupati dalam menyelenggarakan penegakan Perda dan Perbup dan menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Pelindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satpol PP.
- Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
BAB III KEBIJAKAN
Pasal 3
- Kebijakan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Ketertiban Umum, Ketentraman Ma- syarakat, serta Pelindungan Masyarakat dilaksanakan melalui:
- perencanaan;
- pencegahan;
- penegakan Perda dan Perbup;
- pelindungan;
- pembinaan; dan
- monitoring dan
- Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah
Pasal 4
- Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a tercantum dalam:
- rencana strategis; dan
- rencana
- Penyusunan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satpol
Pasal 5
- Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi:
- sosialisasi;
- pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan;
- seminar atau workshop; dan/atau
- Pelaksanaan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satpol
Pasal 6
- Penegakan Perda dan Perbup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan melalui:
- peningkatan kesadaran;
- peningkatan ketaatan; dan
- penerapan
- Peningkatan kesadaran dan peningkatan ketaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dilakukan oleh Satpol PP dan/atau Perangkat Daerah sesuai dengan
- Penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan apabila peningkatan kesadaran dan peningkatan ketaatan tidak diindahkan.
- Dalam hal pelanggaran terdapat unsur pidana, penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh
Pasal 7
- Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d meliputi:
- memelihara dan menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat dari segala potensi gangguan yang tidak sesuai dengan norma agama dan kesusilaan; dan
- memelihara dan menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat dan segala potensi gangguan yang bertentangan dengan Perda dan Perbup.
- Pelaksanaan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Satpol PP berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait dan Instansi lainnya.
Pasal 8
- Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dilakukan melalui:
- sosialisasi produk hukum;
- pendidikan dan pelatihan;
- bimbingan teknis kepada aparatur pemerintah daerah; dan
- bimbingan dan penyuluhan kepada
- Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satpol PP dan Perangkat Daerah terkait lainnya.
Pasal 9
- Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f dilakukan terhadap penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat yang dilaksanakan oleh Satpol PP dan/atau Perangkat Daerah terkait.
- Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan oleh Satpol PP melalui:
- koordinasi;
- pendataan; dan/atau
BAB IV
PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
Pasal 10
- Setiap orang berkewajiban menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Daerah dengan cara mentaati Perda dan Perbup yang meliputi:
- tertib tata ruang;
- tertib jalan dan angkutan jalan;
- tertib tempat umum, jalur hijau, dan taman;
- tertib sungai, saluran, danau/situ, dan pinggir pantai;
- tertib bangunan;
- tertib tempat usaha dan usaha tertentu;
- tertib kesehatan;
- tertib administratif kependudukan;
- tertib sosial;
- tertib pedagang kaki lima;
- tertib reklame;
- tertib kawasan merokok;
- tertib tempat hiburan dan keramaian;
- Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dilakukan melalui:
- deteksi dan cegah dini;
- pembinaan dan penyuluhan;
- patroli;
- pengamanan;
- pengawalan;
- penertiban; dan
- penanganan unjuk rasa dan kerusuhan
- Penyelenggaraan Umum dan Ketentraman Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satpol PP sesuai dengan Standar Operasional Prosedur.
- Standar Operasional Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di tetapkan dengan Keputusan
Pasal 13
- Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kecamatan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Satpol PP.
- Unit Pelaksana Teknis Satpol PP di kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala satuan yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Seksi Ketentraman dan Ket- ertiban Umum pada kecamatan.
Pasal 14
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Desa dilaksanakan oleh Kepala Desa dibawah koordinasi Camat.
Pasal 15
Penegakan Perda dan Perbup sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 meliputi:
- Penertiban Non yustisial; dan
- Penindakan
Pasal 16
- Penertiban Non yustisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan terhadap setiap orang atau aparatur yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/ atau
- Penertiban Non yustisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan:
- menandatangani surat pernyataan bersedia dan sanggup mentaati dan mematuhi serta melak- sanakan ketentuan Perda dan/atau Perbup;
- diberikan teguran pertama, teguran kedua, dan teguran ketiga;
- penghentian kegiatan; dan
- Dalam hal pelanggaran Perda terdapat unsur pidana maka dilaporkan kepada
Pasal 17
- Penindakan yustisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran atas Perda.
- Penindakan yustisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
- Penyelidikan; dan
- Penindakan yustisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
- Dalam rangka mendukung tugas dan fungsi PPNS dalam penegakan Perda dan Perbup yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dibentuk Sekretariat PPNS.
- Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan berkedudukan di Satpol PP.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja sekretariat PPNS diatur dengan Peraturan
BAB V
PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 19
- Pemerintah Daerah berwenang dalam penyelenggaraan
- Dalam Penyelenggaraan Linmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati membentuk Satgas Linmas Kabupaten dan kecamatan.
- Satgas Linmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
- Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat antara lain tugas Satgas Linmas yaitu pengorganisasian dan pemberdayaan Satlinmas.
Pasal 20
(1) Satgas Linmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) terdiri atas:
- Kepala Satgas Linmas;dan
- Anggota Satgas
- Kepala Satgas Linmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh pejabat yang membidangi Linmas dan untuk kecamatan dijabat oleh Kepala Seksi Ketentraman dan
- Anggota Satgas Linmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas Aparatur Linmas di Pemerintah Daerah dan Aparatur Linmas di Kecamatan dan Satlinmas yang dipilih secara
- Anggota Satgas Linmas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit 10 (sepuluh)
BAB VI
KERJA SAMA DAN KOORDINASI
Pasal 21
- Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya dapat bekerjasama dan koordinasi dengan perangkat daerah terkait dan/atau Kepolisian Republik Indonesia dan/atau lembaga lainnya.
- Satpol PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak selaku koordinator operasi
- Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas hubungan fungsional, saling membantu, dan saling menghormati dengan mengutamakan kepentingan umum dan memperhatikan hierarki dan kode etik birokrasi.
BAB VII PEMBINAAN
Pasal 22
- Bupati melakukan pembinaan penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Linmas pada kecamatan dan Desa.
- Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Linmas di kecamatan dan Desa;
- peningkatan Kapasitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di kecamatan dan Desa;
- pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Linmas di kecamatan dan Desa;
- pelaksanaan koordinasi di bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Linmas di kecamatan dan Desa;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Linmas di kecamatan dan Desa.
- Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kepala Satpol PP dan Perangkat Daerah yang membidangi pemerintahan.
- Bupati dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendelegasikan sebagian pelaksanaannya kepada camat dengan Keputusan Bupati.
BAB VIII PELAPORAN
Pasal 23
- Satpol PP dalam menyelenggarakan ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat, serta pelindungan masyarakat wajib melaporkan kepada Bupati.
- Satpol PP melaporkan penyelenggaraan penegakan Perda dan Perbup, menyelenggarakan ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat, serta pelindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala tiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu jika
Pasal 24
- Kepala Desa menyampaikan laporan penyelenggaraan Linmas kepada
- Camat menyampaikan laporan penyelenggaraan Linmas kepada Bupati melalui kepala Satpol
- Bupati menyampaikan laporan Penyelenggaraan Linmas kepada
- Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan/atau sewaktu-waktu diperlukan.
BAB IX TUNJANGAN KHUSUS
Pasal 25
- Dalam tugas penegakan Perda dan/atau Perbup dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pelindungan masyarakat Pemerintah Daerah memberikan tunjangan kepada Polisi Pamong Praja dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
- Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan keuangan
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB X PENDANAAN
Pasal 26
Dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pelindungan ma- syarakat, satpol PP dapat diberikan tunjangan khusus.
BAB XI
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 27
- Masyarakat dapat berperan serta dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Pelindungan Masyarakat.
- Bentuk peran serta masyarakat dalam menciptakan dan menjaga Ketertiban Umum dan Keten- teraman Masyarakat, serta Pelindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
- penyampaian aspirasi;
- melaporkan pelanggaran yang berdampak pada terganggunya ketertiban umum dan ketentera- man masyarakat;
- turut menjaga Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat;
- menjadi anggota Satlinmas;
- menumbuhkan kearifan lokal dalam menyikapi perilaku tidak tertib di lingkungan sekitarnya;
- memediasi atau menyelesaikan perselisihan antar warga di lingkungannya; dan/atau
- memberikan masukan atas penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan pelindungan
Pasal 28
- Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang telah berjasa dalam membantu penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta pelindungan
- Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
- Penerima penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Serang Nomor 61)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Serang.
Ditetapkan di Serang
pada tanggal BUPATI SERANG,
RATU TATU CHASANAH
Diundangkan di Serang pada tanggal
Pj. SEKRETARIS DAERAН KABUPATEN SERANG,
RUDY SUHARTANTO
PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT SERTA PE- LINDUNGAN MASYARAKAT
- UMUM
Kondisi yang tertib, tenteram, aman, nyaman, damai, indah, bersih dan teratur sebagai dampak positif dari penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungaan Masyarakat merupakan kondisi yang mendukung dalam mewujudkan tujuan bernegara untuk melindungi segenapa bangsa Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan umum. Gangguan terhadap Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat merupakan kondisi yang dapat menciptakan situasi yang tidak kondusif, sehingga Daerah sebagai personifikasi Negara berkewajiban mencegah dan mengatasinya dalam rangka mewujudkan pembangunan di Daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemer- intahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Urusan Pemerintahan Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat merupakan salah satu lingkup kewenangan Pemerintah Daerah yang digolongkan sebagai Urusan Pemerintahan Wajib Yang Berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Di dalam Lampiran Huruf E angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat ditegaskan kewenangan Pemerintah Kota meliputi:
- Penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum dalam 1 (satu) Daerah;
- Penegakan Perda dan Peraturan Bupati; dan
- Pembinaan
Oleh karena itu, Urusan Pemerintahan Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat yang diserahkan secara atribusi kepada Daerah adalah menjadi dasar dari pelaksanaan otonomi daerah sehingga Daerah berkewajiban merumuskan dalam kebijakan daerah dengan Peraturan Daerah. Di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Satpol PP merupakan Perangkat Daerah yang memiliki tugas untuk melaksanakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta penyelenggaraan pe- lindungan masyarakat. Ketentuan Peraturan Perundang-undangan ini tegas menempatkan keberadaan
Satpol PP menjadi sentral dalam mengawal produk hukum Daerah.
Untuk menciptakan keadilan hukum, kemanfaatan hukum dan kepastian hukum dalam masyarakat maka pembentukan Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat sangat penting. Pembentukan Perda ini diharapkan dapat memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Linmas.
Terkait dengan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dalam Peraturan Daerah ini memuat dan menjabarkan 13 (tiga) belas tertib yang wajib diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat. Pengaturan tertib dimaksud diikuti dengan pemberian sanksi administratif dan sanksi pidana bagi pelanggar. Tiga belas tertib dimaksud sebagai berikut:
- tertib tata ruang;
- tertib Jalan;
- tertib angkutan Jalan dan angkutan Sungai;
- tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum;
- tertib lingkungan;
- tertib Sungai, saluran, dan kolam;
- tertib tempat usaha dan usaha tertentu;
- tertib Bangunan;
- tertib sosial;
- tertib kesehatan;
- tertib tempat hiburan dan keramaian;
- tertib peran serta masyarakat
- tertib lainnya sepanjang telah ditetapkan dalam Perda; dan
- layanan dampak dalam rangka penegakan perda dan
Satpol PP sebagai kunci utama dalam penegakan Perda ini, melaksanakan tugas dan fungsinya secara preventif non yustisial dan penindakan yustisial. Untuk 2 (dua) kepentingan yang berbeda dalam kegiatan penegakan Perda yakni kepentingan Satpol PP di satu pihak dan masyarakat yang melanggar Perda di pihak lain maka Satpol PP dalam tugas operasionalnya dibekali dengan SOP dan berlandaskan pada HAM yang harus dipatuhi.
- PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “tertib tata ruang” adalah upaya untuk mewujudkan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “jalan dan angkutan jalan” adalah kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku di jalan raya.Tata tertib ini bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “tertib tempat umum, jalur hijau dan taman” adalah memastikan fasilitas terse- but berfungsi dengan baik, terawat, bersih, nyaman, dan tetap dapat digunakan oleh masyarakat sesuai peruntukannya, serta menjaga ketertiban, keindahan dan keamanannya.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “tertib Sungai, saluran danau/situ dan pinggir Pantai” adalah tindakan yang bertujuan untuk menjaga kelestarian, kebersihan, pencemaran dan fungsi sungai, saluran merupakan pemanfaatan dan pengelolaan saluran air, irigasi, pembuangan/ drainase, berfungsi dengan baik.danau/ situ untuk dilindungi dari pencemaran dan exploitasi berlebihan, pinggir pantai adalah suatu tempat yang harus di taati pengunjung pantai untuk menjaga kebersihan dan kelestarian pantai.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “tertib bangunan” adalah kegiatan mendirikan bangunan, mengubah, memper- luas, mengurangi, dan merawat bangunan gedung yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “tertib tempat usaha dan usaha tertentu” adalah ketentuan yang mengatur kegiatan usaha dilokasi-lokasi tertentu seperti jalan, trotoar, taman, dan area umum lainnya untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan Masyarakat.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “tertib Kesehatan” adalah perilaku hidup yang menjaga kebersihan, kesehatan, dan keselamatan masyarakatsecara individu maupun komunitas melalui perilakuhidup sehat dan peman- faatan fasilitas kesehatan.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “tertib administratif” adalah tata cara mengelola data kependudukan secara teratur dan terencana.Tujuannya adalah untuk memastikan keakuratan, keamanan, dan konsistensi data kependudukan.
Huruf i
Yang dimaksud dengan “tertib sosial” adalah Kondisi masyarakat yang aman, dinamis, dan teratur, yang dihasilkan dari interaksi social yang harmonis, selaras dengan tindakan, nilai, dan norma yang berlaku.
Huruf j
Yang dimaksud dengan “tertib pedagang kaki lima” adalah Perilaku usaha orang yang melakukan aktivitas jual beli ditempat yang terlarang atau dilarang bertujuan menjaga ketertiban umu diruang publik termasuk jalan, trotoar, dan area sekitarnya.
Huruf k
Yang dimaksud dengan “tertib reklame” adalah pelaksanaan pemasangan reklame sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Huruf l
Yang dimaksud dengan “tertib kawasan merokok” adalah larangan merokok di tempat-tempat tertentu yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Huruf m
Yang dimaksud dengan “tertib tempat hiburan dan keramaian” adalah Pengaturan dan pemeliharaan ketertiban umum ditempat-tempat hiburan dan area keramaian, termasuk memastikan kegiatan yang dilakukan tidak mengganggu ketertiban umum dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
Huruf n
Yang dimaksud dengan “tertib peran serta masyarakat” adalah peran aktif masyarakat yang dilaksanakan dengan menaati norma hukum, moral, dan sosial.
Huruf o
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Huruf a
Yang dimaksud dengan “penertiban non yustisial” adalah tindakan yang tidak bersifat yustisial, seperti peringatan atau penghentian sementara kegiatan yang melanggar peraturan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “penindakan yustisial” adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum melalui proses pengadilan, tindakan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
(ADV)

