SERANG, (Haluanbanten.co.id) – Dosen Program Studi Hukum S-1 Universitas Pamulang Kampus Serang Lakukan Pengabdian Kepada Masyarakat di Kelurahan Banjar Agung, Kamis 24 April 2025.

Dalam hal itu, Dosen Universitas Pamulang Neneng Pratiwi Zahra Menjelaskan Tentang Pendampingan Viktimologis Dalam Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tiwi Menjelaskan Bahwa KDRT Merupakan Perbuatan yang dilakukan seseorang terhadap orang dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

“KDRT Memiliki Bentuk Bentuk yang beragam, oleh karena itu saya ingin menjelaskan beberapa contoh KDRT yang sering terjadi di Kalangan Masyarakat,” ucapnya.

Salah satunya adalah Kekerasan fisik melakukan penganiayaan terhadap fisik contohnya melakukan kekerasan seperti nendang, ninju sehingga menyebabkan luka-luka,Kekerasan peikis yang merusak mental contohnya mendiamkan tidak peduli dengan pasangan, Kekerasan seksual pemaksaan berhubungan badan dan melakukan penganiayaan (BDSM) QS ANNISA 19), Penelantaran rumah tangga perbuatan yang mengabaikan kebutuhan hidup orang dalam lingkup rumah tangga padahal pelaku wajib memenuhi kebutuhan. tersebut, Contoh: anak tidak di urus atau tidak di nafkahi.

“oleh Karena Itu Kita Memerlukan Pendampingan Viktomologis. Viktomologis adalah Suatu proses yang melibatkan beberapa aspek legal, psikologis, medis, dan sosial untuk memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban KDRT,” tambahnya.

“Berdasarkan PP No. 4 Tahun 2006: Pemulihan korban adalah segala upaya untuk penguatan korban kekerasan dalam rumah tangga agar lebih berdaya, baik secara fisik maupun psikis,” ucapnya.

Pendampingan Viktimologis Memiliki Beberapa Aspek-aspek maka dari itu saya akan menjelaskan Aspek tersebut, Aspek Legal: Pemahaman undang-undang terkait KDRT, Pemahaman hak-hak korban,Pendampingan dalam proses hukum, dan Bantuan dalam pelaporan kasus.

Aspek Psikologis adalah, Pemulihan trauma, Konseling psikologis, Penguatan mental korban, Terapi berkelanjutan.

Aspek Medis adalah, Penanganan cedera fisik, Pemulihan kesehatan, Dokumentasi medis untuk proses hukum, Visum et repertum

Aspek Sosial Adalah, Reintegrasi korban ke dalam masyarakat, Pencegahan stigma sosial, Pemulihan fungsi sosial korban, Pemberdayaan ekonomi

Tujuan Pendampingan Viktimologis adalah, Berdasarkan Pasal 2 PP No. 4 Tahun 2006: Memulihkan korban dari dampak yang diderita, Mendorong proses pengambilan keputusan di tangan korban, Meminimalisir risiko-risiko negatif di masa mendatang.(rndl)