Momen Peringatan Hari Lahir Pancasila, BPJS Ketenagakerjaan Serang Serahkan Santunan Kepada Lima Ahli Waris

Serang, (hauanbanten.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Serang menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada Lima ahli waris peserta aktif yang meninggal dunia.

Adapun kelima peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia tersebut ialah Almarhum Naning, Almarhum Endang Rustandi, Almarhumah Kamsiah, Almarhum Henry Irwanto dan Almarhum Parli.

Diketahui bahwa Almarhum Naning merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang berprofesi sebagai supir truk muatan kayu, almarhum mengalami kecelakaan kerja sehingga mengakibatkannya meninggal dunia. Santunan diterima ahli warisnya Aisyah selaku istri dari Almarhum yang berhak mendapatkan santunan Jaminan Kematian dan Kecelakaan Kerja dengan total santunan sebesar Rp.70 Juta.

Sedangkan Almarhum Endang Rustandi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan berprofesi sebagai pedagang sembako. Sarminah ahli warisnya selaku istri Almarhum berhak mendapatkan santunan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp.42 Juta.

Sedangkan Almarhumah Kamsiah peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif yang berprofesi sebagai pedagang gorengan. Ahli warisnya Mastoni selaku anak dari Almarhumah berhak menerima santunan Jaminan Kematian sebesar Rp.42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya santunan diberikan kepada Almarhum Henry Irwanto peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang berprofesi sebagai karyawan. Ahli warisnya Winda Sri Handayani selaku Istri Almarhum berhak mendapatkan santunan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp.42 Juta.

Terakhir Almarhum Parli peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang berprofesi sebagai peternak. Rifka selaku istri dari Almarhum berhak mendapatkan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp. 42 Juta juga.

Penyerahan santunan kepada kelima ahli waris Almarhum dan Almarhumah diserahkan langsung secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Uus Supriyadi pada upacara peringatan hari lahir Pancasila yang diselenggarakan di lapangan Pusat Pemerintahan Kota Serang, Senin (2/6/2025).

Ditemui usai penyerahan santunan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, pada hari ini selain kita menyelenggarakan momen peringatan hari lahirnya Pancasila juga kita ada menyerahkan santunan Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Lima peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia.
“Hari ini kita saksikan ada lima penerima manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang diserahkan oleh bpjs ketenagakerjaan kepada ahli waris yang berhak,” kata Nanang.

“Hak – hak pekerja rentan sangat diperhatikan oleh pemerintah, lima orang pekerja rentan ini karena sudah menjadi peserta bpjs ketenagakerjaan secara mandiri dan ketika mengalami musibah maka hak-haknya kita berikan, ini adalah bentuk perhatian dari pemerintah,” pungkasnya.

Sementara itu ditempat yang sama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Uus Supriyadi mengucapkan turut berbelasungkawa kepada kelima keluarga almarhum dan almarhumah

“Saya atas nama pribadi dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang mengucapkan turut berbelasungkawa kepada keluarga almarhum. Semoga almarhum dan almarhumah diberikan tempat yang terbaik disisi Allah SWT,” ucap Uus.

Uus menjelaskan, santunan tersebut merupakan hak ahli waris yang diberikan oleh negara melalui BPJS Ketenagakerjaan. “Semoga santunan yang diberikan bisa bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” tambahnya.

Terakhir, Uus menyatakan bahwa program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi masyarakat.

“Untuk itu, saya mengajak kepada seluruh masyarakat baik pekerja penerima upah maupun pekerja Informal untuk bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ajaknya.

“Sebab, ada risiko dalam setiap bekerja. Serta sebagai upaya antisipasi jika terjadi hilangnya pekerjaan, maupun berkurangnya penghasilan,” tutupnya.

Untuk diketahui, bahwa BPJS Ketenagakerjaan saat ini menjalankan 5 program perlindungan jaminan sosial yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program jaminan sosial ini tidak hanya dapat diikuti oleh para pekerja formal, juga dapat diikuti oleh para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), seperti wirausaha, tukang ojek, tukang becak, supir, pengurus RW, RT dan lain-lain. (Mar)

Mungkin Anda Menyukai