Serang, (haluanbanten.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang telah membayarkan klaim sebesar Rp 513, 7 miliar untuk 50.294 kasus sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Raya, Uus Supriyadi saat menggelar media gathering dengan awak media pada Jum’at (19/06/2026) di salah satu hotel di wilayah Cinangka, Kabupaten Serang.
Uus menjelaskan bahwa total klaim tersebut merupakan penggabungan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Cilegon, Cikande, Pandeglang dan Lebak.
Ia mengatakan pembayaran klaim tersebut untuk lima program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta program beasiswa.
“Klaim terbesar berasal dari JHT sebesar Rp361 miliar untuk 25.570 kasus, menyusul JKM sebesar Rp67,5 miliar untuk 2.812 kasus,” kata Uus.

Pihaknya juga sudah membayarkan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp47,2 miliar untuk 6.005 kasus, Jaminan Pensiun (JP) Rp19,7 miliar untuk 10.066 kasus, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Rp12,5 miliar untuk 4.393 kasus dan Program Beasiswa sebesar Rp5,6 miliar untuk 1.446 kasus.
“Adapun seluruh santunan atau pencairan klaim ini telah kami serahkan langsung ke peserta maupun ke ahli waris yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Uus.
“Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi peserta yang melakukan klaim, cukup dari rumah tanpa perlu repot ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Uus.
“Dan BPJS Ketenagakerjaan Serang berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan guna memastikan hak-hak pekerja dapat terpenuhi secara cepat, mudah, dan transparan,” tutup Uus.

