SERANG, (Haluanbanten.co.id) – Suasana haru menyelimuti Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang saat satu orang narapidana resmi dinyatakan bebas melalui kebijakan amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto.
Narapidana tersebut merupakan satu-satunya warga binaan di Rutan Serang yang menerima kebijakan amnesti pada periode ini.
Amnesti merupakan tindakan pengampunan secara menyeluruh dari negara kepada seseorang atau sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, yang diberikan oleh Presiden sebagai kepala negara. Kebijakan ini mencerminkan semangat rekonsiliasi, kemanusiaan, serta keadilan sosial yang diusung oleh pemerintah.
Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Rangga Permata menyampaikan bahwa jika yang mendapatkan amnesti di Rutan Serang hanya 1 Narapidana.
” Ia termasuk satu dari 1.178 narapidana di seluruh Indonesia yang menerima pengampunan tersebut. Warga binaan tersebut adalah Rizki, narapidana kasus narkotika yang ditahan sejak Oktober 2023 dengan vonis 3 tahun 6 bulan “. Ucap Rangga.
“Kami telah memastikan bahwa seluruh administrasi, verifikasi data, dan pelaksanaan amnesti berjalan dengan baik. Narapidana atas nama inisial Rizki kini resmi bebas dan kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Setelah dinyatakan bebas, Rizki tak mampu menahan rasa harunya. Dalam keterangannya, ia menyampaikan ungkapan syukur dan apresiasi mendalam atas kebijakan Presiden Prabowo.
“Saya, Rizki dengan penuh rasa syukur dan terima kasih yang tak terhingga, mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto. Melalui kebijakan amnesti ini, saya bisa kembali berkumpul dengan keluarga dan memperbaiki hidup saya. Ini adalah kesempatan kedua yang sangat berarti bagi saya. Saya berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik, menjauhi pelanggaran hukum, dan turut membangun masyarakat dengan cara yang positif.”
Rutan Kelas IIB Serang berkomitmen untuk terus membina dan mendampingi warga binaan agar mampu kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat. Semoga langkah pembebasan melalui amnesti ini menjadi momentum kebangkitan dan pembaruan hidup bagi narapidana yang telah dibebaskan


