Serang, (haluanbanten.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memiliki aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan layanan daring Lapak Asik yang dapat diakses oleh peserta dari manapun untuk pencairan JHT. Dengan aplikasi JMO, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menikmati berbagai layanan secara praktis, termasuk pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), tanpa perlu datang dan antre di kantor cabang.

Sementara itu, bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp 15 juta, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan alternatif layanan klaim melalui website Lapak Asik,https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/, yang dapat dilakukan secara daring tanpa harus datang ke kantor.

Peserta dapat langsung mengunjungi situs Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan dan mengisi data diri. Proses pencairan dana ke rekening peserta akan berlangsung dalam waktu 3 sampai dengan 5 hari kerja setelah peserta dilakukan wawancara secara online oleh petugas verifikasi.

Dengan semakin masifnya pemanfaatan layanan digital seperti JMO dan Lapak Asik, BPJS Ketenagakerjaan berharap masyarakat semakin dimudahkan dalam mengakses hak-haknya, tanpa harus mengantre ataupun datang langsung ke kantor.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Uus Supriyadi menjelaskan, aplikasi JMO merupakan platform digital resmi milik BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi sarana transparansi kepada peserta terkait informasi saldo, program, dan data ketenagakerjaan lainnya.

Guna meningkatkan pemanfaatan aplikasi ini, kami secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama mengenai kemudahan dalam pengajuan klaim.

“Aplikasi JMO hadir untuk memberikan pelayanan yang praktis dan efisien bagi para peserta. Salah satu fitur unggulannya adalah klaim JHT yang dapat diajukan langsung dari aplikasi. Khusus untuk klaim di bawah 15 juta rupiah, peserta tidak perlu lagi datang ke kantor, cukup menggunakan ponsel mereka dari mana saja dan kapan saja tanpa perlu mengantre,” ujar Uus pada Rabu, 10 September 2025.

Selain fitur klaim, lanjutnya, aplikasi JMO juga dilengkapi dengan berbagai fitur lainnya seperti Lacak Klaim, Cek Rumah Sakit Kerjasama, dan Lapor Kecelakaan Kerja.

Tak hanya itu, terdapat pula fitur Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang menawarkan berbagai promo dan diskon menarik dari merchant-merchant rekanan bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

“Fitur-fitur ini kami hadirkan untuk memberikan layanan yang lengkap dan responsif terhadap kebutuhan peserta. Dengan JMO, peserta bisa melaporkan kecelakaan kerja dengan cepat, mengecek apakah perusahaannya sudah membayarkan iuran atau belum, hingga menikmati manfaat tambahan lainnya,” imbuhnya.

Selain itu untuk menghindari kendala saat mengakses layanan melalui aplikasi JMO, peserta disarankan agar terlebih dahulu mengaktifkan penggunaan aplikasi tersebut dan melakukan pengkinian data, terutama selama status sebagai Tenaga Kerja masih aktif.

“BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan yang mudah bagi masyarakat, dan kami menghimbau kepada masyarakat pekerja agar menghindari calo saat proses klaim JHT. Syaratnya mudah dan gratis, serta agar dalam akses pencairan melalui JMO tidak terkendala, pada saat Tenaga Kerja masih aktif, agar mengaktifkan penggunaan Aplikasi JMO terlebih dahulu dan melakukan pengkinian data,” katanya.

Uus menambahkan, bagi peserta yang mau datang langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan kami akan membuka pelayanan dari jam 08.30 sampai jam 15.30, dengan catatan pengurusan klaim harus dilakukan oleh yang bersangkutan langsung atau ahli waris. Dan pastikan data pesertanya harus sesuai dan dokumen klaim telah lengkap.

“Jadi untuk peserta yang mau mengajukan klaim, selain melalui aplikasi jmo atau lapak asik boleh juga datang langsung ke kantor cabang yang terdekat, dan untuk pelayanan di kantor cabang serang dari jam 08.30 sampai jam 15.30 saja. Pastikan data pesertanya harus sesuai agar mempercepat proses klaimnya. Dan pastikan juga harus diurus sendiri atau ahli warisnya bagi peserta yang meninggal dunia, jangan melalui calo, karena kalau melalui calo sudah pasti tidak akan kami layani,” tegas Uus.

“Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh peserta yang akan melakukan klaim JHT dibawah Rp. 15 juta agar memanfaatkan aplikasi JMO serta yang melakukan klaim JHT diatas Rp. 15 juta agar menggunakan Lapak Asik. Hal ini dilakukan agar mengurangi antrian peserta yang datang ke kantor cabang,” tambahnya.

Berikut cara klaim JHT melalui Aplikasi JMO:

1. Unduh dan Install Aplikasi JMO

Langkah awal, peserta perlu menginstal aplikasi JMO di ponsel mereka melalui Play Store bagi pengguna Android atau App Store bagi pengguna iPhone.

2. Daftar atau Masuk Akun

Bagi yang belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan mengisi data pribadi yang diminta. Jika sudah memiliki akun, cukup login menggunakan email dan password yang telah terdaftar.

3. Akses Menu ‘Klaim Saldo JHT’

Setelah berhasil masuk ke aplikasi, pilih menu “Klaim Saldo JHT” di halaman utama. Pastikan koneksi internet dalam kondisi baik agar proses berjalan dengan lancar.

4. Lengkapi Formulir dan Unggah Dokumen
Isi formulir klaim secara digital dan unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, kartu keluarga, kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, buku tabungan, serta dokumen pelengkap lainnya. Pastikan semua dokumen terbaca jelas.

5. Lakukan Verifikasi via Video Call

Setelah pengisian dan unggah dokumen selesai, peserta akan menjalani sesi verifikasi melalui video call dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan. Lakukan proses ini di lokasi yang terang dan dengan koneksi internet yang stabil

6. Menunggu Persetujuan

Usai verifikasi, peserta hanya perlu menunggu proses evaluasi dan persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan. Perkembangan status klaim bisa dicek langsung di aplikasi JMO.

7. Saldo Ditransfer ke Rekening

Jika pengajuan disetujui, dana JHT akan dikirimkan ke rekening bank yang telah didaftarkan. Umumnya, proses pencairan 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap, serupa dengan prosedur pencairan secara langsung.

Cara klaim JHT lewat Lapak Asik:

– Kunjungi Portal Layanan di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan melalui link berikut ini https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
– Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
– Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6 MB
– Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
– Selanjutnya, Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
– Lalu, Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
– Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir
– Pengecekan status klaim

Sementara itu, pengecekan status klaim JHT lewat Lapak Asik dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

– Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
– Masukkan nomor KPJ
– Klik Informasi Status Klaim

Dengan kedua cara ini, proses klaim menjadi lebih mudah dan cepat karena tidak perlu lagi datang ke kantor cabang, serta membantu menghindari calo. (Mar)