Tangerang, (haluanbanten.co.id) – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten dan BPJS Ketenagakerjaan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi karyawan , para amil, relawan, serta mitra BAZNAS di wilayah Banten. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman bagi para pelaksana program zakat, infak, dan sedekah.
Melalui kolaborasi ini, BAZNAS Provinsi Banten akan memfasilitasi pendaftaran para amil dan tenaga pendukung ke dalam program-program BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja
(JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Program tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan optimal terhadap risiko kerja yang mungkin timbul dalam
pelaksanaan tugas-tugas kemanusiaan, sosial, dan pelayanan umat.
Kepala Kantor Cabang Tangerang Selatan BPJS Ketenagakerjaan menyambut baik inisiatif BAZNAS Banten. Menurutnya, perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor sosial dan keagamaan merupakan bagian penting dari upaya negara menghadirkan keadilan dan perlindungan bagi seluruh tenaga kerja, termasuk non-formal.
“Para amil dan relawan merupakan garda terdepan dalam melayani umat. Melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, kami ingin memastikan mereka bekerja dengan tenang dan aman. Kerja sama ini menjadi bentuk nyata komitmen kami terhadap kesejahteraan para pejuang kemanusiaan,” ujarnya.
Penandatanganan PKS ini menandai langkah maju dalam memperkuat ekosistem perlindungan sosial di Provinsi Banten serta menjadi contoh kolaborasi antara lembaga keagamaan dan lembaga negara dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.


