TANGERANG, (haluanbanten.co.id) – Dalam upaya memperkuat perlindungan ketenagakerjaan bagi profesi notaris di wilayah Banten, BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengurus Wilayah Banten resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Adapun penandatanganan perjanjian kerjasama itu dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten Eko Yuyulianda bersama Ketua Pengurus Wilayah INI Banten Rustiana serta disaksikan oleh Kakanwil Kemenkum Banten Pagar Butar Butar. Selasa, (11/11/2025).

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Eko Yuyulianda, menyampaikan bahwa perjanjian ini merupakan hasil tindak lanjut dari komunikasi dan koordinasi dengan Kakanwil Kemenkum Banten serta dukungan penuh dari Pengurus Wilayah INI Banten.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Pengwil INI Banten yang telah bersedia bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, melalui perjanjian ini, notaris dan para pegawainya akan mendapatkan jaminan sosial atas risiko pekerjaan. Jaminan sosial tidak hanya soal kesehatan, tetapi juga keselamatan dan kesejahteraan dalam bekerja,” kata Eko.

Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah INI Banten, Rustiana menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata perlindungan bagi profesi notaris dan tenaga kerja di lingkup kenotariatan.

“Tujuan kerja sama ini ada tiga yaitu membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam sosialisasi program kepada para notaris, meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial, dan mempermudah proses klaim bagi peserta. Kami ingin seluruh notaris di Banten dapat bekerja dengan nyaman dan fokus melayani masyarakat,” ungkap Rustiana. (**)