Serang, (haluanbanten.co.id) – Upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kota Tangerang mendapat dorongan baru. BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tangerang resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang menjadi dasar sinergi pendanaan iuran pekerja rentan melalui pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sesuai ketentuan syariah.
Kegiatan yang berlangsung di Serang pada Rabu (12/11) ini turut dirangkaikan dengan sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada jajaran amil BAZNAS dan mitra penerima manfaat. Langkah ini diambil agar pengelolaan ZIS dapat memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh bagi masyarakat Kota Tangerang, khususnya mereka yang bekerja di sektor informal dengan risiko kerja dan risiko sosial yang tinggi.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol, Mohamad Irvan, menyampaikan apresiasi atas komitmen BAZNAS Kota Tangerang yang terus memperkuat peran sosialnya melalui perlindungan ketenagakerjaan bagi mustahik.
“Kerja sama ini merupakan ikhtiar nyata menghadirkan perlindungan bagi pekerja rentan di Kota Tangerang. Banyak di antara mereka yang belum mampu membayar iuran secara mandiri. Melalui sinergi dengan BAZNAS Kota Tangerang, kami bisa memastikan mereka tetap mendapatkan perlindungan negara,” ujar Irvan.
Irvan menegaskan bahwa pendanaan iuran peserta pekerja rentan melalui ZIS telah memiliki landasan syariah yang kuat, sekaligus menjadi wujud gotong royong yang relevan di tengah tantangan ekonomi masyarakat saat ini.
“Dengan dukungan ZIS dari BAZNAS Kota Tangerang, pekerja rentan akan mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Artinya, mereka terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, santunan cacat, hingga santunan kematian. Perlindungan ini penting agar keluarga mereka tidak jatuh pada kerentanan ekonomi yang lebih dalam,” jelasnya.
Program JKK memberikan layanan perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis apabila peserta mengalami kecelakaan kerja maupun kecelakaan dalam perjalanan menuju atau pulang kerja. Sementara JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, termasuk manfaat beasiswa untuk dua anak peserta yang memenuhi ketentuan.
Irvan menilai kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam mempercepat perluasan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kota Tangerang.
“Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS Kota Tangerang dapat menjadi model pemberdayaan yang efektif dan berkelanjutan. Selain memberi perlindungan, kolaborasi ini memperkuat pemanfaatan zakat agar tepat sasaran dan menghasilkan dampak jangka panjang,” tambahnya.
BAZNAS Kota Tangerang menyatakan bahwa penyediaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mustahik merupakan bagian dari upaya memperkuat kesejahteraan, mengurangi kerentanan ekonomi, serta mendukung program pengentasan kemiskinan secara lebih terstruktur.
Penandatanganan PKS dan kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperluas perlindungan sosial di Kota Tangerang, sekaligus memperkokoh kolaborasi lintas lembaga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

