TANGERANG, (Haluanbanten.co.id) – Dalam upaya memastikan perlindungan optimal bagi seluruh peserta, BPJS Ketenagakerjaan kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dalam proses pengajuan klaim.
Imbauan ini disampaikan seiring meningkatnya volume pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta berbagai layanan lainnya sepanjang tahun 2025.
Sampai dengan Minggu ke 3 Bulan Desember 2025 BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cimone telah membayarkan klaim dengan data sebagai berikut:
- JHT
Nominal Klaim : 440,2 Milyar
Jumlah Kasus : 28.465 Kasus
- JKK
Nominal Klaim : 73,9 Milyar
Jumlah Kasus : 13.412 Kasus
- JKM
Nominal Klaim : 19,2 Milyar
Jumlah Kasus : 911 Kasus
- JP
Nominal Klaim : 10 Milyar
Jumlah Kasus : 546 Kasus
- JKP
Nominal Klaim : 8 Milyar
Jumlah Kasus : 2.980 Kasus
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cimone, Dessy Sriningsih, menegaskan bahwa seluruh proses klaim BPJS Ketenagakerjaan tidak dipungut biaya alias gratis, bebas percaloan, memiliki standar operasional yang jelas dan dapat dilakukan secara mandiri serta terdigitalisasi.
“Klaim BPJS Ketenagakerjaan gratis, tidak dipungut biaya dan transfer klaim langsung ke rekening peserta atau ahli waris. Semua layanan kami dirancang agar mudah diakses, aman, serta melindungi hak-hak peserta. Jadi apabila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan pegawai BPJS Ketenagakerjaan menawarkan jasa klaim, memungut biaya atau bahkan memotong jumlah manfaat klaim, untuk ditolak dan laporkan ke Call center 175 atau Web pengaduan Wistle Blower System (WBS) BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Dessy menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan secara berkelanjutan memperkuat pelayanan melalui modernisasi sistem dan peningkatan pemahaman peserta. Pengembangan digitalisasi layanan menjadi salah satu fokus utama, sehingga peserta dapat mengurus berbagai kebutuhan tanpa harus bergantung pada pihak luar.
“Kami terus melakukan penguatan pada kanal digital seperti aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) agar peserta dapat melakukan klaim JHT, melakukan pengecekan saldo, hingga memperbarui data secara mandiri. Selain aplikasi, peserta juga bisa memanfaatkan layanan Lapak Asik untuk pengajuan klaim secara daring, maupun datang langsung ke kantor cabang terdekat untuk mendapatkan pendampingan resmi dari petugas,” jelasnya.
Dessy menambahkan, penggunaan kanal resmi bukan hanya memudahkan proses, tetapi juga merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan data pribadi. Dokumen seperti KTP, KK, buku tabungan, serta dokumen ketenagakerjaan bersifat sensitif dan hanya boleh diberikan kepada petugas resmi.
“Kami mengingatkan agar peserta berhati-hati terhadap pihak yang meminta salinan dokumen pribadi. Dokumen tersebut dapat disalahgunakan dan menimbulkan kerugian jangka panjang. Pastikan seluruh proses dilakukan melalui kanal resmi kami,” tambah Dessy.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan apabila ditemukan indikasi praktik percaloan, pungutan liar, atau penipuan yang mengatasnamakan lembaga. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 175, kanal pengaduan digital, atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan layanan yang semakin transparan, terintegrasi, dan mudah diakses, BPJS Ketenagakerjaan berharap peserta dapat memperoleh manfaat secara aman, cepat, dan nyaman tanpa harus bergantung pada pihak yang tidak bertanggung jawab. Lembaga ini juga berkomitmen terus memperbaiki kualitas pelayanan demi meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan peserta.


