SERANG, (Haluanbanten.co.id) – Kemudahan mendirikan badan usaha dan perlindungan merek menjadi bekal penting bagi generasi muda dalam membangun bisnis yang legal, aman, dan berdaya saing. Melalui pemahaman mengenai Perseroan Perorangan (PP) dan pendaftaran merek, mahasiswa tidak hanya didorong menjadi pencipta lapangan kerja, tetapi juga mampu melindungi inovasi dan identitas usaha yang mereka kembangkan sejak dini.

Hal ini menjadi komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten dengan menyelenggarakan Sosialisasi Perseroan Perorangan dan Merek dengan tema “Kemudahan Berusaha dan Perlindungan Hukum Melalui Pendirian Perseroan Perorangan dan Pendaftaran Merek” di Universitas Banten Jaya (Unbaja), Rabu (03/06/2026).

Dalam Sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, menyampaikan bahwa perkembangan ekonomi digital membuka peluang besar bagi generasi muda untuk menjadi pelaku usaha dan pencipta lapangan kerja. Namun, peluang tersebut harus diimbangi dengan pemahaman yang baik mengenai legalitas usaha dan perlindungan kekayaan intelektual agar inovasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan daya saing yang kuat.

“Dunia kampus adalah laboratorium inovasi. Gagasan kreatif dan produk inovatif yang lahir dari perguruan tinggi perlu mendapatkan perlindungan hukum yang memadai agar mampu berkembang menjadi usaha yang berkelanjutan dan berdaya saing,” ujar Kakanwil.

Selain itu, Kakanwil juga menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif. Dengan perlindungan yang tepat, hasil karya, merek, maupun inovasi mahasiswa tidak hanya terlindungi dari penyalahgunaan pihak lain, tetapi juga memiliki nilai tambah yang dapat meningkatkan daya saing usaha di pasar.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Banten, Picesco Andika Tulus, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai Perseroan Perorangan dan pendaftaran merek sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap kegiatan usaha yang dijalankan.

Menurutnya, sosialisasi tersebut tidak hanya bertujuan memberikan edukasi, tetapi juga mendorong tumbuhnya kegiatan ekonomi daerah melalui lahirnya wirausaha-wirausaha baru yang memiliki legalitas usaha yang jelas. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden.

Pada kesempatan yang sama, Rektor Universitas Banten Jaya Prof. (Hon) Dadang Herli Saputra menilai bahwa pemahaman mengenai kekayaan intelektual masih sering diabaikan, padahal berbagai sengketa dan permasalahan hukum terkait kekayaan intelektual kerap terjadi dalam praktik usaha maupun dunia kreatif.

Ia mengingatkan pentingnya legalitas usaha dan perlindungan hukum sejak awal membangun bisnis agar pelaku usaha tidak menghadapi persoalan hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, para mahasiswa diminta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memahami berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan usaha dan kekayaan intelektual.

“Kekayaan intelektual sering kali dianggap hal yang sederhana, padahal banyak sengketa dan permasalahan hukum yang terjadi karena kurangnya pemahaman mengenai aspek tersebut. Legalitas usaha juga sangat penting agar kegiatan usaha dapat berjalan dengan aman dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dadang.