SERANG, (Haluanbanten.co.id) – Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Serang melaksanakan operasi gabungan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kabupaten Serang.

Kegiatan pengawasan dilaksanakan di PT. Wilmar Nabati Indonesia, PT. Flextech Packaging Indonesia dan PT.Sinbar Persada Indonesia yang ketiga perusahaan tersebut berlokasi di Kawasan Industri Terpadu Wilmar Kabupaten Serang.

Operasi gabungan ini melibatkan unsur instansi pemerintah yang tergabung dalam TIMPORA Kabupaten Serang, yaitu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Serang, BNN Provinsi Banten, KODIM 0602 Serang, Kejaksaan Negeri Serang, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Serang, Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Serang, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang.

Sebelum pelaksanaan kegiatan, seluruh anggota TIMPORA mengikuti arahan singkat yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Maximilianus Kolbe Kristanto Lake. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya menyamakan persepsi terkait maksud dan tujuan pengawasan, menjaga profesionalitas, serta mengedepankan kolaborasi antarinstansi dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Tujuan utama operasi gabungan TIMPORA adalah untuk melakukan pengawasan terhadap Warga Negara Asing guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menjaga keamanan dan ketertiban di Wilayah Kabupaten Serang. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan sebagai implementasi hasil kolaborasi pertukaran informasi antarinstansi daam wadah TIMPORA Kabupaten Serang. Selain itu pada kesempatan ini pun digunakan sebagai momentum untuk melakukan sosialisasi kepada pihak perusahaan tentang hal-hal yang perlu diperhatikan oleh perusahaan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing.

Dalam pelaksanaan pengawasan, TIMPORA melakukan pengecekan data dan dokumen terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di perusahaan tersebut. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan terpadu sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.

Selain kegiatan pemeriksaan, TIMPORA juga melaksanakan sesi diskusi, arahan, serta tanya jawab bersama perwakilan manajemen perusahaan. Dalam forum tersebut, perusahaan menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam pemenuhan aspek administratif maupun teknis terkait keberadaan tenaga kerja asing. TIMPORA memberikan masukan, saran, serta penegasan mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Maximilianus Kolbe Kristanto Lake, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pengawasan yang humanis namun tetap tegas.
“Operasi gabungan TIMPORA ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga bentuk pengawasan terpadu yang mengedepankan sinergi dan edukasi. Kami ingin memastikan seluruh Warga Negara Asing yang melakukan kegiatan di wilayah Kabupaten Serang tidak menyalahi aturan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan koordinasi lintas instansi, pengawasan akan semakin efektif dalam mencegah potensi pelanggaran serta menjaga stabilitas keamanan daerah,” ujar Maximilianus.

Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap perusahaan menaati peraturan yang berlaku serta mendapatkan pemahaman terkait hak dan kewajibanya sebagai perusahaan yang menggunakan Tenaga kerja asing . TIMPORA Kabupaten Serang berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi lintas sektor guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif dalam mendukung iklim investasi yang sehat dan taat hukum.