SERANG, (Haluanbanten.co.id) – Seorang pedagang kuliner di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, yang dikenal dengan nama Bang Bewok atau Ahyani, mengaku menjadi korban tindakan kekerasan oleh oknum Satuan Tugas (Satgas) Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang berinisial Rendi. Insiden tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial.

Dalam keterangannya, Bang Bewok menuturkan kejadian bermula saat dirinya sedang memasang meja lesehan untuk pembeli setelah hujan. Menurutnya, Rendi datang secara tiba-tiba dan memukul bangku tanpa berbicara terlebih dahulu. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi aparat.

“Dia memukul meja sampai tangannya berdarah, lalu memukul perut saya satu kali sampai sekarang masih terasa sakit. Setelah itu saya juga dipiting sambil diancam,” ujar Bang Bewok.

Ia juga mengungkapkan bahwa selama berjualan di kawasan stadion, dirinya selalu mengikuti aturan yang terus berubah, mulai dari penggunaan meja kayu, meja plastik, hingga sistem lesehan. Namun, ia mengaku tidak pernah menerima aturan tertulis, hanya instruksi lisan yang berubah-ubah.

Bang Bewok menyatakan telah melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara dan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Ia juga mendapatkan pendampingan hukum dari Oemah Madani dan berharap kasus ini diproses secara hukum untuk memberikan efek jera.

Sementara itu, Kepala Disparpora Kota Serang Zeka Bacdi memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah memanggil Satgas yang terlibat untuk meminta keterangan dan menilai kejadian tersebut sebagai kesalahpahaman yang dipicu akumulasi ketegangan dalam proses penertiban pedagang.

“Dari versi Satgas, tidak ada pemukulan. Namun jika ada pihak yang merasa menjadi korban dan ingin melapor, silakan. Kami siap mengikuti proses hukum,” ujarnya kepada awak media.

Zeka juga menegaskan bahwa penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi stadion sebagai sarana olahraga dan pusat kuliner yang aman bagi keluarga, serta untuk mencegah praktik negatif seperti peredaran minuman keras dan narkoba.

Terkait aturan, ia menyebut telah ada 11 poin kesepakatan yang disosialisasikan kepada pedagang, dan sekitar 90 persen pedagang telah mematuhi aturan tersebut. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan menyatakan siap melakukan mediasi dengan pihak pedagang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan permintaan maaf secara langsung dari oknum Satgas yang dilaporkan, sementara proses hukum masih berjalan.(rndl)