Serang, (haluanbanten.co.id) – Sepanjang tahun 2025, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Serang mencatat terdapat 86.755 kasus terklaim dengan jumlah nilai pemberian manfaat mencapai Rp 909 miliar lebih.
Jenis pengajuan klaim berupa Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JPN), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Uus Supriyadi, mengatakan, pengajuan klaim mayoritas adalah program JHT. Banyaknya klaim JHT salah satunya dikarenakan akses proses klaim JHT yang sangat mudah dilakukan peserta tanpa harus datang ke kantor. Yaitu melalui klaim online Aplikasi JMO Mobile atau link website: lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
‘’BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang telah melakukan penyelesaian pembayaran terhadap 86.755 kasus dengan rincian, untuk JHT 32.132 kasus dengan nominal pembayaran manfaat sebesar Rp 636,769,431,790.00, JKM 5.240 kasus dengan nominal manfaat Rp 144,511,000,000.00, JPN 30.216 kasus dengan nominal manfaat Rp 23,778,685,790.00 dan JKK 12.719, kasus dengan nominal manfaat Rp 87,104,099,470.00, dan terakhir JKP 6.448, kasus dengan nominal manfaat Rp 17,436,270,830.00. Sehingga total nominal manfaat yang telah diberikan sebesar Rp 909.599.487.880, 00; ” jelas Uus.
Uus berharap, manfaat yang telah diberikan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang pada tahun 2025, dapat meringankan beban pekerja dan keluarganya yang telah mengalami risiko kehilangan pekerjaan, meninggal dunia, kecelakaan kerja, dan memasuki usia sudah tidak produktif lagi. (Mar)


