Tangerang, (haluanbanten.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja platform digital, khususnya sektor transportasi. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya percepatan perluasan cakupan perlindungan atau universal coverage bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Sosialisasi tersebut diikuti oleh para pengemudi transportasi berbasis aplikasi dan pekerja platform lainnya yang selama ini bekerja secara mandiri. Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal yang memiliki mobilitas tinggi dan risiko kerja di lapangan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol, Mohamad Irvan, mengatakan bahwa pekerja platform digital merupakan bagian penting dari ekosistem ekonomi modern yang perlu mendapatkan perlindungan sosial yang memadai.
“Pekerja platform, khususnya pengemudi transportasi online, memiliki aktivitas kerja dengan mobilitas tinggi di jalan raya sehingga memiliki risiko kecelakaan kerja. Oleh karena itu, perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan menjadi sangat penting agar mereka dapat bekerja dengan rasa aman,” ujar Irvan.
Ia menjelaskan, melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), peserta memperoleh perlindungan biaya perawatan dan pengobatan tanpa batas sesuai indikasi medis apabila mengalami kecelakaan kerja. Selain itu, program Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan uang tunai kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan kebijakan terbaru pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 yang memberikan keringanan iuran bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Melalui regulasi tersebut, pemerintah memberikan penyesuaian iuran sebesar 50 persen untuk program JKK dan JKM bagi pekerja informal, tanpa mengurangi manfaat yang diterima peserta. Kebijakan ini berlaku bagi pekerja BPU sektor transportasi mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.
Irvan menilai kebijakan ini menjadi peluang besar bagi para pekerja mandiri untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial dengan biaya yang lebih terjangkau.
“Melalui kebijakan ini, negara memberikan kemudahan bagi pekerja informal untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Dengan iuran yang lebih ringan namun manfaat tetap penuh, kami berharap semakin banyak pekerja platform yang mendaftarkan diri,” kata Irvan.
Menurutnya, perluasan kepesertaan pekerja BPU, khususnya sektor transportasi, menjadi fokus BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung percepatan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Program ini memberikan perlindungan nyata bagi pekerja dan keluarganya. Ketika risiko kerja terjadi, negara hadir memberikan perlindungan sehingga pekerja dapat tetap menjalankan aktivitas ekonominya dengan lebih aman,” ujarnya.
Selain pemaparan manfaat program, peserta juga mendapatkan informasi mengenai mekanisme pendaftaran yang mudah serta cara pembayaran iuran secara mandiri melalui berbagai kanal pembayaran digital.
Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pekerja platform di wilayah Tangerang yang bergabung dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga dapat bekerja dengan lebih aman dan terlindungi dari berbagai risiko kerja.

