SERANG, (Haluanbanten.co.id) — Front Kebangkitan Petani dan Nelayan (FKPN) Kabupaten Serang menggelar audiensi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, pada Senin (27/4/2026) di Aula Pendopo Kabupaten Serang.
Pertemuan tersebut membahas isu strategis terkait rencana revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), perlindungan kawasan pesisir, hingga dugaan maladministrasi dalam proses lelang proyek pembangunan.
Dalam audiensi tersebut, Sekda Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menegaskan pentingnya penataan ruang yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat pesisir. Ia menekankan bahwa setiap kebijakan harus berpijak pada tanggung jawab sebagai “khalifah” dalam mengelola lingkungan.
“Kalau soal revisi RTRW, polanya harus seperti apa sehingga kepentingan masyarakat lokal, terutama pesisir, tetap terwadahi. Saya percaya manusia itu khalifah, pasti bisa menyelesaikan masalah. Tidak ada masalah tanpa solusi,” ujarnya.
Ia juga menyinggung kondisi lingkungan yang kian rentan, seperti banjir akibat lemahnya pengelolaan ruang dan air. Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa hanya bergantung pada kebijakan pusat, tetapi harus melakukan kajian mendalam agar dapat memberikan rekomendasi yang tepat.
“Pemerintah daerah harus punya kajian sendiri. Tidak bisa hanya berdalih ini program pusat. Dari kajian itu kita bisa menyampaikan ke pemerintah pusat pola yang lebih sesuai dengan kondisi daerah,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan FKPN bidang advokasi, Iqbal Riyadhi, mengungkapkan bahwa pihaknya datang membawa sejumlah temuan terkait dugaan ketidaksesuaian dalam proses lelang proyek pembangunan di Kabupaten Serang.
“Kami membawa bukti berupa dokumen teknis dan foto lapangan yang menunjukkan adanya kejanggalan. Kami meminta transparansi dari pemerintah daerah, khususnya dinas terkait dan Unit Layanan Pengadaan, untuk menjelaskan kriteria pemenang lelang,” tegasnya.
Ia menambahkan, FKPN mendesak adanya evaluasi ulang terhadap proses tersebut demi menjamin kualitas pembangunan yang bersumber dari anggaran publik. Jika tuntutan tidak ditanggapi, pihaknya siap menempuh jalur hukum.
Ketua Umum FKPN, Amrin Fasa, turut menyoroti rencana perubahan tata ruang yang dinilai berpotensi merusak ekosistem pesisir utara Banten. Ia menekankan pentingnya kajian sosioekologi secara menyeluruh sebelum kebijakan diambil.
“Harus ada kajian mendalam terkait kondisi eksisting, daya dukung, dan aspek sosioekologi. Yang menjadi persoalan, perubahan tata ruang justru menyasar wilayah pesisir, yang seharusnya dilindungi,” ujarnya.
Menurut Amrin, pesisir merupakan ruang hidup yang memiliki fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi. Ia mengingatkan bahwa alih fungsi kawasan pesisir menjadi kawasan industri atau properti eksklusif berpotensi merugikan masyarakat dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.
“Pesisir adalah ruang publik yang tidak boleh diprivatisasi. Ini sudah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2010. Ketika akses publik ditutup, itu jelas pelanggaran hukum,” tegasnya.
Audiensi berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari kedua belah pihak. Pemerintah Kabupaten Serang membuka ruang diskusi lanjutan dan menyatakan akan mempertimbangkan masukan dari FKPN sebagai bagian dari proses evaluasi kebijakan ke depan. (rndl)


