Kabupaten Tangerang, (haluanbanten.co.id) – Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, petugas Jasa Raharja Tangerang, Rama Adhitya Budhiarto, pada Rabu, 7 Mei 2026 melakukan kunjungan ke RSUD Balaraja untuk melakukan monitoring terkait kepastian jaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kegiatan ini difokuskan pada verifikasi data korban kecelakaan serta pendampingan langsung kepada korban dan keluarganya. Petugas Jasa Raharja menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas agar mendapatkan haknya. Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk segera melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas ke Polres terdekat agar dapat diterbitkan Laporan Polisi (LP). Selanjutnya, Jasa Raharja akan menerbitkan Surat Jaminan (Guarantee Letter) atas nama korban kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
Dari lokasi berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tangerang, Panji Artha, menyampaikan bahwa Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan bagi korban kecelakaan, salah satunya melalui kunjungan rutin dan penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit.
Panji juga menyampaikan bahwa Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum, berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi korban kecelakaan dengan menjalin kerja sama bersama pihak Kepolisian dan seluruh rumah sakit sehingga pelayanan dapat dilakukan kapan saja.
“Kerja sama antara Jasa Raharja dan rumah sakit merupakan upaya terbaik untuk memberikan kepastian jaminan kepada korban akibat peristiwa kecelakaan. Selanjutnya, biaya pengobatan di rumah sakit menjadi tanggung jawab Jasa Raharja hingga batas maksimal sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan,” tutup Panji.

