SERANG, (Haluanbanten.co.id) – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Terpidana tersebut yakni Yan Aditio Kusuma Halid alias Tio bin Nur Holid. Ia diamankan pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 10.41 WIB di wilayah Kedemangaran RT 04/RW 01, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, mengatakan pengamanan tersebut dilakukan terhadap Yan Aditio yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

“Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Banten bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal berhasil mengamankan satu terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang,” ujar Jonathan dalam siaran pers Kejati Banten, Selasa (22/9/2026).

Jonathan menjelaskan, Yan Aditio merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1321K/Pid/2022 tanggal 15 Desember 2022, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama.

Perbuatan tersebut dinyatakan memenuhi unsur Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.

“Melalui putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana dinyatakan melanggar unsur-unsur Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun,” jelas Jonathan.

Jonathan menuturkan, perkara tersebut sebelumnya sempat diputus bebas di tingkat Pengadilan Negeri. Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Hasilnya, Mahkamah Agung menjatuhkan putusan yang menyatakan Yan Aditio terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun.

Saat diamankan oleh Tim Tabur Kejati Banten bersama Tim Intelijen Kejari Kabupaten Tegal, Yan Aditio disebut bersikap kooperatif.

“Terpidana saat diamankan bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan lancar,” kata Jonathan.

Setelah berhasil diamankan, terpidana kemudian diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk menjalani proses hukum sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum.

Keberhasilan pengamanan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejati Banten melalui Tim Tabur dalam mencari dan mengamankan para terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang.

Jonathan menegaskan, setelah diamankan, proses selanjutnya terhadap Yan Aditio dilakukan oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.(rndl)