SERANG, (Haluanbanten.co.id) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten kembali memfasilitasi pembahasan permasalahan hukum terkait pembelian ruko di kawasan Green Golf City yang dialami Djong Hendri.

Pertemuan lanjutan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Kanwil Kemenkum Banten, Senin (12/10/2026), dengan melibatkan kuasa hukum Djong Hendri dan pihak-pihak terkait.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Hadiyanto, hadir bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Ferdiansyah, Tim Penyuluh Hukum, perwakilan LBH Langit Biru, serta kuasa hukum Djong Hendri untuk membahas perkembangan permasalahan yang sebelumnya telah disampaikan dalam pertemuan terdahulu.

Dalam pertemuan tersebut, Hadiyanto menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Banten mengambil posisi netral dan tidak bermaksud menggurui pihak mana pun. Menurutnya, pertemuan ini menjadi ruang untuk bersama-sama memahami pokok persoalan dan melihat kemungkinan langkah yang dapat ditempuh agar permasalahan tersebut memperoleh tindak lanjut yang tepat.

“Posisi kami netral, tidak ada maksud apa-apa dan tidak bermaksud menggurui, tetapi bagaimana permasalahan ini bisa selesai dengan baik. Memang sudah ada keputusan pengadilan, dan saya pun harus taat terhadap keputusan tersebut. Oleh karenanya, permasalahan ini harus kami laporkan kepada Pak Menteri. Kita coba bersama-sama melihat apa yang menjadi permasalahan utamanya,” ujar Hadiyanto.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan Kanwil Kemenkum Banten dalam pembahasan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai persoalan yang dihadapi. Setiap informasi dan penjelasan dari para pihak menjadi penting untuk mengidentifikasi pokok permasalahan serta menentukan langkah tindak lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hadiyanto juga menekankan pentingnya menghormati keputusan pengadilan yang telah ada. Karena itu, upaya fasilitasi dan komunikasi yang dilakukan Kanwil Kemenkum Banten tetap memperhatikan kedudukan hukum yang berlaku, tanpa memihak kepada salah satu pihak yang terlibat.

Pertemuan lanjutan ini memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Djong Hendri untuk menyampaikan penjelasan mengenai permasalahan yang dihadapi. Bersama pihak-pihak terkait, pembahasan diarahkan untuk memperjelas persoalan utama dan mengidentifikasi hal-hal yang perlu ditindaklanjuti lebih lanjut.

Sebagai langkah berikutnya, Kanwil Kemenkum Banten akan menyampaikan laporan mengenai permasalahan tersebut kepada Menteri Hukum. Pelaporan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai persoalan yang terjadi sekaligus menjadi bahan untuk menentukan tindak lanjut sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui pertemuan ini, Kanwil Kemenkum Banten menegaskan komitmennya untuk menjalankan peran secara objektif, menjaga komunikasi dengan para pihak, serta mendorong penyelesaian permasalahan melalui langkah-langkah yang tepat dan sesuai hukum. Diharapkan, pembahasan lanjutan ini dapat memberikan kejelasan mengenai pokok persoalan dan arah tindak lanjut bagi pihak-pihak yang terlibat.