CILEGON, (haluanbanten.co.id) – PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Banten terus menghadirkan kepedulian bagi korban kecelakaan lalu lintas. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kunjungan Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Banten, Benyamin Bob Panjaitan, ke Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Kota Cilegon pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2026. Dalam kunjungannya, ia hadir bersama Kepala Sub Bagian Pelayanan, Denny Prayudha Utama, serta Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Cilegon, Fawaz Amin.
Kunjungan diawali dengan menyapa secara langsung pasien korban kecelakaan lalu lintas beserta keluarganya yang tengah menjalani perawatan.
Benyamin Bob Panjaitan memberikan dukungan moril dan semangat kepada para korban agar dapat melewati masa pemulihan dengan baik. Kehadiran ini merupakan wujud kepedulian negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dan jaminan kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964.
“Kami ingin memastikan para korban dan keluarganya merasakan bahwa negara hadir mendampingi mereka. Kehadiran itu tidak hanya melalui pemenuhan hak santunan, tetapi juga melalui dukungan moril agar korban tetap semangat menjalani pemulihan,” ungkap Benyamin Bob Panjaitan.
Usai menyapa pasien, kegiatan dilanjutkan dengan pertemuan bersama direksi RSKM. Rombongan Jasa Raharja disambut hangat oleh Direktur RSKM, drg. Hindun Mardiyana, M.Kes. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak berdiskusi mengenai pemanfaatan jaminan perlindungan dari Jasa Raharja, dengan fokus pada optimalisasi mutu perawatan medis bagi korban kecelakaan. Melalui sinergi ini, korban diharapkan mendapatkan penanganan yang cepat, tepat, dan menyeluruh tanpa hambatan. Sebagai salah satu mitra strategis, RSKM memiliki peran penting dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Cilegon.
Pada kesempatan yang sama, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan berbasis digital. Hal ini dilakukan melalui penguatan sinergi sistem informasi pelayanan dengan rumah sakit, yaitu JRCare. Melalui sistem ini, proses penjaminan biaya perawatan korban, mulai dari penerbitan surat jaminan (Guarantee Letter/GL) hingga penagihan, dapat dilakukan secara terintegrasi.
Dengan demikian, korban dan keluarganya dapat lebih fokus pada pemulihan tanpa terbebani urusan administrasi. “JRCare menjadi jembatan antara Jasa Raharja dan rumah sakit. Semakin kuat integrasi data yang terbangun, semakin cepat pula korban memperoleh kepastian jaminan perawatan,” jelasnya.
Selain itu, Jasa Raharja dan RSKM juga menegaskan kembali komitmen bersama terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS), termasuk ketentuan batas waktu penagihan klaim biaya perawatan selama 14 hari. Ketentuan ini diterapkan guna menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kelancaran administrasi dalam pelayanan publik, sekaligus mempercepat proses verifikasi dan penyelesaian klaim.
Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan rumah sakit mitra demi memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan terintegrasi bagi korban kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja juga mengimbau masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara.


