Haluan Banten – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengusulkan penyamaan bea masuk untuk komoditas garam. Selama ini, impor garam industri dikenai bea masuk nol persen, sedangkan garam konsumsi hingga 10 persen.
Usulan itu sudah disampaikan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lewat surat No 940/2017.
Baca: Petani Garam Minta Impor Ditunda hingga Akhir Tahun
“Minggu lalu Pak Mendag sudah bersurat ke Bu Menkeu untuk mempertimbangkan pengenaan bea masuk pada garam. Suratnya belum direspons,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 5 September 2017.
Menurutnya, pengenaan bea masuk tersebut bertujuan menyamakan perlakuan antara garam konsumsi dan garam industri.
Dengan begitu, petambak garam bisa terlindungi dari bocornya garam industri. Selain itu, pemerintah akan menyamakan definisi garam konsumsi dan garam industri.(irna)
Sumber : Metrotvnews.com