DIPERLUKAN KOORDINASI DAN SINERGI UNTUK MENATA SEKTOR PERUMAHAN

Haluan Banten – Visi Pemerintah Provinsi BantenBanten – Visi Pemerintah Provinsi Banten“ Banten Yang Maju, Mandiri, Berdaya Saing, Sejahtera Dan Berakhlakul KarimahMisi Pemerintah Provinsi Banten1. Menciptakan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik ( Good Governance) 2.Membangun dan Meningkatkan Kualitas Infrastruktur3.Meningkatkan Akses Pemerataan Pendidikan Berkualitas 4.Meningkatkan Akses dan Pemerataan Pelayanan Kesehatan Berkualitas5.Meningkatkan Kualitas Pertumbuhan dan Pemerataan Ekonomi |.Perumahan merupakan kebutuhan dasar hidup manusia yang harus terpenuhi, namun bukan masalah mudah untuk membangun dan menata perumahan yang bisa mengakomodir kebutuhan masyarakat, terlebih bagi mereka yang berpenghasilan rendah, karenanya diperlukan peran pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, untuk dapat memfasilitasi masyarakat mendapatkan kebutuhan perumahan.Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan, antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, dimana urusan perumahan merupakan salah satu pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib buat Pemerintah daerah.Sehingga dengan aturan tersebut, diperlukan adanya koordinasi dan sinergitas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perbankan sebagai lembaga penjamin dan para pelaku usaha bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di wilayah Provinsi Banten, khususnya di WKP III Kabupaten Paneglang.Dalam rapat sosialisasi dan kebijakan bidang perumahan Rabu,16 September, di hotel Marbella Anyer, Kepala Dinas PRKP Provinsi Banten M.Yanuar, dalam sambutan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Perumahan DPRKP Banten M.Rahmat Rogianto mengatakan, Secara Substansi, kegiatan sosialisasi dan kebijakan bidang perumahan di Provinsi Banten tahun 2017, adalah salah satu kegiatan yang maksudkan untuk menjalin koordinasi dan sinergitas antara pemangku kebijakan, dalam hal ini adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota, dengan pelaku usaha bidang perumahan dan permukiman, baik dari pihak perbankan, lembaga penjamin, maupun para pengembang yang ada diwilayah Provinsi Banten, khususnya di Kabupaten Pandeglang.Sementara itu, Kepala Dinas PRKP Kabupaten Pandeglang Syarif Hidayat mengatakan, bahwa sesuai dengan peraturan Presiden No.131 tahun 2015 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2015-2019, Kabupaten Pandeglang merupakan daerah tertinggal (DT) Dari total 122 DT. Karenanya pemkab Pandeglang memohon kepada Pemprov Banten, agar membantu serta memperioritaskan penanganan dan pengentasan RTLH di kabupaten Pandeglang.“Kabupaten Pandeglang , yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibanding daerah lain, dalam skala nasional terdiri dari 35 Kecamatan dan 13 Kelurahan, serta 322 Desa. Data TNP2KP menunjukkan ada 31.424 KK Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tersebar di 35 Kecamatan dan 5% yang terbangun,” ujar Syarif Hidayat.Masih menurut Kadis PRKP Pandeglang, banyaknya pembangunan perumahan yang cenderung meningkat oleh pengembang tanpa disertai penyerahan PSU, sehingga berimplikasi terhadap musrembang, terkait dengan pemeliharaan Aset.Kepala bidang perijinan pada Dinas PTSMPT Kabupaten Pandeglang Surya darmawan menyampaikan, bahwa dalam penyelenggaraan perumahan rakyat DPTSMPT banyak menemukan kendala dan hambatan, yang mengakibatkan terjadinya Backlog (angka kekurangan perumahan) dan sulitnya masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh rumah yang layak dan terjangkau.“ Perjanjian adalah bentuk persetujuan yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan seperti dasar hukum sebagai berikut, UU no 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, PP no.88 tahun 2014 tentang pembinaan  penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman , PP no.14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman serta PP no.64 tahun 2016 tentang pembangunan perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” urainya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Pemendagri no 55 tahun 2017 tentang pelaksanaan perizinan dan non perizinan pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di daerah juga menjadi dasar penyelenggaraan perumahan rakyat.Surya Darmawan juga menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten Pandeglang telah mengeluarkan peraturan daerah no 2 tahun 2008 tentang perizinan. Adapun jenis perizinan yang dibuat secara online di Kabupaten Pandegalang adalah Ijin Peruntukan Penggunaan tanah (IPPT), Ijin mendirikan Bangunan (IMB) , ijin Usaha Perdagangan (SIUP), ijin Tempat usaha (SITU), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) serta izin usaha jasa kontruksi (SIUJK).“Sedangkan untuk persyaratan izin perumahan di Kabupaten Pandeglang masa proses 5 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap, sedangkan masa berlaku selama bagunan berdiri, tidak pindah nama dan alamat, “ jelas Surya Darma.Dalam rapat sosialisasi dan kebijakan bidang perumahan yang dihadiri DPRKP Banten, Dinas dan badan lingkungan pemkab Pandeglang, perbankan, perusahaan pengembang perumahan serta lembaga penjamin, sarta intansi terkai lainnya, menghadirkan juga narasumber Zulfin Kotto dari THE HUD Institutie. Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah sudah saatnya mempunyai land banking, guna mengatasi harga tanah yang setiap saat semakin tinggi dan tidak terkendali. “Diharapkan kepada Pemerintah Daerah, dengan kewenangannya membuat perda khusus mengenai land banking,” imbuhnya. Ia juga menjelaskan bahwa ada lima komponen dasar hukum permukiman, yaitu Penataan Ruang, Penyediaan Tanah, Pembiyayaan, Infrastruktur Dasar dan bangunan rumah yang meliputi teknik, teknologi dan bahan bangunan. (ADV)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *