Haluan Pandeglang – Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) atau yang lebih dikenal dengan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA), tidak dipungut biaya dalam pengurusannya mulai dari pengukuran hingga penerbitan sertifikat. Hanya saja untuk biaya patok, materai dan kelengkapan berkas lainnya ditanggung oleh masing-masing pemilik tanah.
Demikian dikatakan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang Rusli Yacob.
Ia menambahkan, BPN tidak bisa mendatangi masyarakat secara langsung ke rumah masing-masing untuk meminta kelengkapan berkas PTSL. Hal ini dikarenakan petugas BPN cukup terbatas, yakni sekitar 40 orang.
“Makanya kami melibatkan perangkat desa seperti RT, RW, dan Kepala Desa. Kemudian mengambil kelengkapan berkas tersebut ke perangkat desa,” ungkapnya.
Rusli menjelaskan, pihaknya mengakui bahwa kasus pembuatan sertifikat sering dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan pungli kepada masyarakat dan hal tersebut sudah menjadi masalah klasik.
“Saya sudah wanti-wanti petugas BPN untuk tidak melakukan Pungli PTSL, kalau ada, saya lebih dulu sudah memberikan sanksi,” tegasnya.(Yusuf)