
SERANG (Haluan Banten) – Kantor wilayah Direktorat Jendral Pajak (Kanwil DJP) Banten gelar acara Peresmian Pemecahan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang Barat dan Serang Timur yang bertempat di Kantor KPP Pratama Serang Pada hari senin(01/10/2018).
Dalam Acara tersebut hadir pula,Harry Gumelar selaku Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (Kitsda), Afga Sidiq Tasauri Kepala KPP Pratama Serang Barat, Jatnika Kepala Kantor Wilayah DJP Banten, Wakil Kejati Banten, Walikota Serang, dan Unsur Muspida Kota Serang, Jajaran Kanwil DJP Banten dan seluruh undangan Wajib Pajak.
Harry Gumelar selaku Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (Kitsda) mengatakan, Untuk meningkatkan tertib administrasi, pelayanan, pengawasan, dan penerimaan negara dari sektor pajak, Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemecahan wilayah kerja atas 11 unit kantor menjadi 22 unit kantor baru. Di samping melakukan pemecahan wilayah kerja, Ditjen Pajak juga membentuk Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor.
Dengan diresmikannya 23 unit kantor baru ini, maka Ditjen Pajak memiliki 34 kantor wilayah, 352 KPP, dan 204 KP2KP di seluruh wilayah Indonesia. Adapun Rincian kantor baru yang mulai beroperasi pada 1 Oktober 2018 adalah sebagai berikut: Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau menjadi Kanwil DJP Riau dan Kanwil DJP Kepulauan Riau, KPP Madya Bogor, KPP Pratama Banda Aceh menjadi KPP Pratama Banda Aceh dan KPP Pratama Aceh Besar, KPP Pratama Jambi menjadi KPP Pratama Jambi Telanaipura dan KPP Pratama Jambi Pelayangan, KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu menjadi KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu dan KPP Pratama Jakarta Jagakarsa, KPP Pratama Serang menjadi KPP Pratama Serang Barat dan KPP Pratama Serang Timur, KPP Pratarna Cirebon menjadi KPP Pratarna Cirebon Satu dan KPP Pratama Cirebon Dua, KPP Pratama Mojokerto menjadi KPP Pratama Mojokerto dan KPP Pratama Jombang, KPP Pratama Pontianak menjadi KPP Pratama Pontianak Barat dan KPP Pratama Pontianak Timur, KPP Pratama Banjarmasin menjadi KPP Pratama Banjarmasin Utara dan KPP Pratama Banjarmasin Selatan, KPP Pratama Balikpapan menjadi KPP Pratama Balikpapan Timur dan KPP Pratama Balikpapan Barat, KPP Pratama Samarinda menjadi KPP Pratama Samarinda Ilir dan KPP Pratama Samarinda Ulu.
Penambahan jumlah kantor ini dilakukan untuk memperluas dan meningkatkan pelayanan untuk mengakomodasi bertambahnya jumlah Wajib Pajak dan meningkatnya perkembangan kegiatan ekonomi masyarakat. Di lain pihak, dengan bertambahnya jumlah unit kerja, pengawasan perpajakan yang dilakukan Ditjen Pajak dapat lebih optimal dan efektif.

Harry menghimbau kepada para perusahaan untuk tidak menuliskan persyaratan NPWP pada iklan lowongan pekerjaan di perusahaan-perusahaan, karna NPWP diharuskan untuk wajib pajak yang sudah memiliki penghasilan.
Afga Sidiq Tasauri Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang Barat mengatakan “Adanya pemecahan di KPP Pratama serang, sesuai wilayah peruntukannya yang berada di Kabupaten dan Kota, Pemecahannya ada dua yaitu, untuk kabupaten masuk ke KPP Serang Timur dan untuk kota masuk ke Serang barat. KPP Pratama dipecah karna adanya penambahan wajib pajak (WP) setiap harinya”ujarnya, beliau juga mengatakan “untuk diserang total wajib pajak perharinya ada sekitar 400 ribu wajib pajak, ini dengan penambahan ditahun terakhir ini sudah 100 ribuan nambahnya, perhari kami melayani 300 lebih permohonan npwp ini disebabkan karena kembali lagi para perusahaan/para pemberi kerja itu meminta kepada para pencari kerja agar memiliki NPWP, sementara NPWP itu adalah bukti setelah kita memiliki penghasilan tapi ternyata sebelum memiliki penghasilan sudah disarankan, akhirnya permohonan NPWP begitu besar nya di serang ini. Baik Wajib Pajak, Orang Pribadi (OP), Badan, dan Pengajuan NPWP, dan lain – lain, mudah-mudahan kepatuhan kepada wajib pajak OP, Badan, Pengajuan NPWP, dan lainya dapat berjalan dengan lancar dan kondusif dengan dibukanya Unit kerja baru ini, dan ketaatan bayar pajak juga meningkat”, Ujarnya(pipi)


