
CILEGON (Haluan Banten) – Untuk bisa mengamankan berbagai sistem elektonik di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Cilegon, Diskominfo (Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik) Kota Cilegon melakukan kerjasama pemanfaatan sertifikat elektronik untuk sistem elektonik dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Selasa (26/3).
Penandatanganan kerjasama Diskominfo Cilegon dengan BSNN yang dilakukan di Auditoriun Roebiono Kertopati Badan Siber dan Sandi Negara, Jakarta itu bersama dengan daerah lain di Indoneisa, seperti Pemkot Tangerang, Pemkab Banyuwangi, Pemkab Langkat, dan Pemkab Boyolali.
Kepala Diskominfo Kota Cilegon, Achmad Jubaedi menyatakan, tujuan dilakukan kerjasama dengan BSSN untuk terwujudnya sistem elektronik yang aman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta pelayanan semakin efektif dan efisien bagi warga.“Kami melakukan kerjasama. Sebelumnya sudah ada obrolan panjang soal ini. Kerjasama ini dalam rangka mengamankan berbagai sistem elektronik yang dimiliki seluruh OPD, sehingga sistem menjadi aman,” katanya, Selasa (26/3).
Jubaedi menyatakan, pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik merupakan kewajiban bagi pemerintah itu sendiri. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.“Aturanya sudah jelas. Tentu dengan digitaliasi perlu perangkat pengamanan, sehingga kerjasama ini bertujuan untuk melindungi sistem elektronik yang kami miliki,” singkatnya.
DPMPTSP Terapkan Tanda Tangan Elektronik Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon menjadi salah satu dari OPD yang akan menerapkan penggunaan tanda tangan elektronik atau digital pada aplikasi Sistem Perizinan Cilegon (Sipeci).
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon yang juga Asda III Setda Kota Cilegon, Dana Sujaksani menyatakan, pimpinan akan approvel atau menyetujui secara online.“Kedepan, dengan sistem ini tidak ada alasan kepala dinas tidak ada lantas tidak ditandatangani. Sebab nanti hanya akan dilakukan approvel saja dari mana dan kapan saja,” paparnya.
Sitem tersebut, lanjut Dana, akan semakin membuat pelayanan efektif dan efisien. Bukan hanya DPMPTSP, namun seluruh dinas juga akan menggunakan sertifikat elektronik.“Kalau dikami bentuknya begitu. Namun, dinas yang lain itu akan disesuaikan dengan kebutuhan sistemnya,” jelasnya.(Humas/Mardianto)


