TANGSEL (Haluan Banten) – Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mewakili Walikota Tangsel menyampaikan jawabannya atas pandangan umum seluruh fraksi DPRD Kota Tangsel, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban APBD 2018.

Dalam kegiatan paripurna tersebut, Beyamin Davnie langsung yang menyampaikannya, lantaran Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany tidak bisa hadir.

Seperti pandangan dari Fraksi PDIP yang menilai Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) pada APBD 2018 yang dinilai terlalu besar yaitu Rp 544 miliar. Dalam kesempatan itu Benyamin mengarakan terkait SILPA bahwa keseluruhnya memang mengenai efisiensi anggaran.

Dan dia juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan anggaran 2018 ini, Pemerintah Kota yang mengacu dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pada 2018 memiliki 290 indikator, dan yang terealisasi sebesar 242 indikator atau 83 persen.

“Kami yakin dan akan terus berupaya untuk menyelesaikan target RPJMD sampai dengan akhir masa jabatan kami,” ungkapnya.

Sedangkan menanggapi pandangan umum Fraksi Gerindra, Benyamin mengatakan, bahwa pihaknya sepakat terhadap pandangan umum Fraksi Gerindra untuk mendorong perangkat daerah sebagai pengtelola anggaran, agar mampu memaksimalkan anggaran yang ada dengan perencanaan yang baik dan efektif.

“Untuk itu kami akan terus melakukan pengendalian dan pengawasan internal baik secara kualitas maupun kuantitas melalui rapat monitoring dan evaluasi capaian kinerja program kegiatan perangkat daerah. Sehingga diharapkan SILPA dapat diminimalisir,” ujarnya.

Padangan umum Fraksi Hanura pun dijawab oleh Benyamin, dimana Hanura menanyakan aset lahan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) yang sudah diserahkan pihak pengembang, dan sudah menjadi aset pemerintah, namun masih dkelola oleh pengembang.

Benyamin mengatakan, bahwa saat ini beberapa pengembang belum menyerahkan dokumen kepemilikan kepada Pemkot Tangsel, sehingga alas hak masih dikuasi dan masih atas nama pengembang.

“Alas Hak Fasos dan Fasum itu masih terus kami upayakan agar dapat didaftarkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), agar segera diterbikan sertifikatnya atas nama Pemkot Tangsel,” ujarnya.

Benyamin jgua berharap agar dalam proses pembahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 ini dapat berjalan lancar.

Ketua DPRD Kota Tangsel, Moch Ramlie, mengatakan untuk selanjutnya melakukan pembahasan di internal DPRD, dan akan dibentuk Pansus untuk memperdalam Raperda tersebut. “Semoga penyelesainnya tidak memakan waktu lama,” pungkasnya. (Humas-Kominfo/Yudhi) haluanbanten.co.id
ID:2457 Responsif