SERANG, (Haluan Banten) – Rapat Paripurna dengan agenda penjelasan atas usulan raperda usulan DPRD Kota Serang dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kota Serang Ratu Ria Maryana dan dihadiri oleh Wakil Walikota Serang H. Subadri Ushuludin di gedung DPRD Kota Serang, Senin, (20/1).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (bapemperda)  DPRD Kota Serang  Mad Buang menjelaskan bahwa rapat paripurna tersebut membahas tentang rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2010 tentang wajib belajar diniyah dan rancangan peraturan daerah tentang perubahana atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah

Dalam paparannya, Mad Buang mengatakan rancangan peraturan daerah nomor 1 tahun 2010 tentang wajib belajar diniyah dengan kondisi bahwa layanan pendidikan dasar saat ini hanya mengenal satuan pendidikan formal jenis pendidikan umum dan jenis pendidikan informal yang berciri khas islam

“Satuan jenis pendidikan umum diwujudkan dalam bentuk sekolah dasar yang menjadi otoritas kementerian pendidikan dan kebudayaan, jika melihat beban belajar kulikurer, pendidikan agama hanya diajarkan dua hingga tiga jam per minggunya, melihat kondisi ini ,kami ingin memberikan penguatan kepada para siswa untuk mengikuti layanan pada pendidikan diniyah.” Ungkapnya

“Peran pendidikan diniyah tidak dapat diabaikan begitu saja guna memenuhi kebutuhan pendidikan agama islam bagi siswa dasar,” lanjut nya

Selanjutnya, Mad Buang menjelaskan bahwa dengan seiring nya perkembangan jaman, pendidikan diniyah di Kota Serang diharapkan mampu membenahi dan mengembalikan keadaan bangsa yang memiliki generasi generasi yang berprilaku baik,akhlak yang kharimah dan budi pekerti yang luhur

Oleh karena itu, sambung nya, “pentingnya pendidikan agama islam dengan perubahan peraturan daerah nomor 1 tahun 2010 tentang wajib belajar diniyah, pendidikan diniyah diharapkan mampu menanggapi dan menyelesaikan polemik polemik tersebut dengan kata lain diharapkan lembaga pendidikan informal ini dapat menarik banyak anak bangsa dan dapat menanamkan nilai nilai akhlak kharimah dan budi pekerti yang luhur ,maka kiranya melalui perubahan perda ini maka pendidikan diniyah dapat dilestarikan dan dibudayakan dalam masyarakat dan perlu kiranya perhatian dari pemerintah daerah sehingga masyarakat merasa butuh dan memasukkan putra- putrinya ke lembaga pendidikan agama dengan hal tersebut dapat melahirkan generasi yang berkarakter, generasi yang beradat dan mempunyai akhlakul yang kharimah, budi pekerti yang luhur, generasi yang cerdas dan menghasilkan anak – anak yang bertakwa.” paparnya

Kemudian, lanjut Mad Buang, Rancangan peraturan daerah tentang perubahana atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dilakukan mengingat jumlah penduduk Kota Serang dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi dengan segala dinamikanya mengakibatkan meningkatnya timbunan sampah yang dihasilkan.

“Selama ini ,masyarakat menganggap bahwa sampah adalah barang sisa yang tidak berguna bukan sebagai sumber daya yang bisa dimanfaatkan. Dalam pengelolaan sampah saat ini masih bertumpu pada pendekatan akhir yaitu sampah dikumpulkan,diangkut dan dibuang.” jelas nya

Menurut nya, adapun timbunan sampah agar dapat terurai secara alami memerlukan waktu yang lama serta biaya yang sangat besar, paradikma pengelolaan sampah seperti ini sudah saatnya ditinggalkan dan diganti dengan paradikma baru. ” Melalui perubahan perda ini memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan menjadi sumber energi,kompos atau bahan baku industri.” harap nya

Pengelolaan sampah dilakukan dengan pendekatan yang koperhensif dari hulu dari sejak sebelum dihasilkan menjadi produk yang berpotensi menjadi sampah sampai kehilir sampai produk digunakan.

Pengelolaan sampah dengan paradikma baru tersebut dilakukan dengan kegiatan pengurangan dan penanganan yang meliputi pembatasan, penggunaan kembali dan pendauran ulang kembali.

Pengaturan hukum pengelolaan sampah dalam perda ini berdasarkan azas tanggung jawab,azas berkelanjutan, azas manfaat,azas keadilan,azas kesadaran,azas kebersamaan,azas keselamatan,azas keamana dan azas ekonomi.

Sebagai mana dari pemikiran diatas, sambung Mad Buang, perubahan perda tersebut diperlukan dalam rangka kepastian hukum bagi rakyat untuk mendapatkan pelayanan sampah yang baik, aman dan berwawasan lingkungan serta ketertiban dalam pengelolaan sampah dan memberikan kejelasan tugas, wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah.” tutup Mad Buang. (Tarigan)