Lebak – Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak Polda Banten berhasil menggagalkan penyelundupan Baby Lobster di daerah hukum Polres Lebak Polda Banten, Kamis (16/09).
Hal itu dikatakan Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono saat press conference, Rabu (15/09) malam.
“Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil menggagalkan benih benur atau baby lobster yang terjadi di daerah hukum Polres Lebak,” ujar Indik.
Indik menambahkan, “Kami berhasil mengamankan AD (37) warga kecamatan Bayah yang diduga sebagai kurir pada Rabu (15/09) pukul 09.00 wib. Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2100 baby lobster yang terdiri dari 1.300 baby lobster jenis pasir, 800 jenis mutiara, satu buah sepeda motor merk Honda beat hitam dan satu buah tas punggung warna hitam”.
Indik juga menyampaikan jika AD diamankan di Jl. Raya Bayah-Sawarna kp. Pulomanuk Desa Darmasari Kec. Bayah ketika akan menyelundupkan baby lobster ke wilayah Pelabuhan Ratu – Sukabumi.
“Pelaku mengambil baby lobster dari para nelayan di perairan laut Bayah Lebak. Selama dua bulan terakhir pelaku sudah 8 kali menyelundupkan baby Lobster ke wilayah Sukabumi. Satu ekor Baby Lobster jenis mutiara dijual seharga Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) sedangkan satu ekor Baby Lobster jenis Pasir dijual seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah),” jelas Indik.
Indik menegaskan, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) dan atau pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagai mana telah diubah UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan sebagaimana telah diubah ke dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja ancaman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda maksimal 1,5 milyar,” tegas Indik.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga menambahkan jika Polda Banten terus berupaya melakukan tindakan-tindakan Kepolisian dalam rangka mengantisipasi aksi kejahatan di tanah air.
“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum sebagai pencegahan terhadap aktivitas kejahatan di tanah air, agar dapat menciptakan rasa aman, tentram dan damai di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya.
“Kami juga akan terus melakukan pengembangan dan melakukan proses hukum sesuai Pasal-pasal yang sudah di tentukan, agar memberikan efek jera bagi pelaku penyelendupan benih lobster secara ilegal,” tutup Shinto Silitonga.


